‘Ada Pihak Terkait Lainnya Bertanggungjawab Dalam Persetujuan Pencairan’

EKSISNEWS.COM, Medan –  Ada pihak terkait lainnya yang juga bertanggungjawab dalam persetujuan pencairan pembelian surat berharga Bank Sumut Rp202 Milliar pada 2017-2018, hal itu disebutkan Eva selaku penasehat hukum mantan Pemimpin Divisi Tresuri Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis dalam nota keberatannya.

Selain itu dalam nota keberatannya, Eva menyebutkan dari resiko kepatuhan dan manajemen resiko adalah jajaran Direksi pada masa itu, sehingga terasa ganjil bila kasus ini menjadi tanggungjawab dari Maulana Akhyar Lubis selaku pimpinan divisi.

Masih dalam keberatannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Sriwahyuni Batubara dan Penuntut Umum Hendri Sipahutar dalam persidangan secara online yang berlangsung di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/07/20), juga menilai dakwaan jaksa keliru mendakwakan Maulana terlibat dalam pencucian TPPU dikarenakan menerima transfer dana dari Direktur Kapital Market pada PT MNC Sekuritas, Andri Irvandi, sama sekali tidak ada kaitannya atas pencairan atau persetujuan pembelian surat berharga senilai Rp202 Milliar.

Dimana uang sebesar Rp514 Juta dari Andri tersebut untuk membayar tanah milik Maulana yang berada di Depok. “Ini adalah resmi jualbeli bukan uang fee atau suap,” ucapnya.

Selain itu ada hal yang kurang cermat, dimana penuntut umum tidak secara rinci mengurai aliran dana dari Andri kepada Nurul Aulia Nadhira, yang beberapa kali dan begitu pula kepada Riza Pahlevi yang didapat dari rekening koran dari Arief Efendi, Andri Irvandi, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai uang yang berasal dari pencairan pembayaran PT Bank Sumut kepada PT MNC, atas MTN IV Tahun 2017 dan MTN VI tahap I dan Tahap II Tahun 2018.

Diutarakannya, bahwa kasus adalah kasus perdata, dimana dalam kasus ini hubungan hukum antara PT SNP dengan Bank Sumut karena ada penjualan jualbeli MTN.yang bersifat keperdataan dan bila terjadi kegagalan bayar maka PT BANK Sumut selaku pemegang MTN dapat mengajukan gugatan.kepada PT SNP selaku penerbit MTN.

Sama halnya juga disampaikan pihak penasehat hukum Andri, Mathilda dimana dalam kasus ini keperdataan.

Sebelum dalam kasus ini jaksa menjerat Maulana dan Andri melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU.( ENC-NZ)

Comments are closed.