Miliki Sabu Paket Rp 50 Ribu, Pratama Dihukum 2 Tahun Penjara

EKSISNEWS.COM, Medan –  Terdakwa Mulyadi Pratama divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, SH saat dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/7/2020).

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mulyadi Pratama selama 2 tahun penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Dahlia Panjaitan.

Sebelumnya putusan yang dijatuhi Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut  4 tahun penjara.

Mengutip dakwaan JPU pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2019 sekira pukul 00.10 wib terdakwa menjumpai SAPEI di Jalan S. Parman Gg. Harapan Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan untuk membeli Narkotika jenis sabu.

Setelah bertemu dengan SAPEI lalu terdakwa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari SAPEI. Sekira pukul 02.00 Wib ketika terdakwa bermain ludo, tiba-tiba polisi berpakaian preman datang dan menangkap terdakwa. Kemudian terhadap diri terdakwa pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di dalam kotak rokok sempurna yang terdakwa letakkan di bawah tempat duduk terdakwa.( ENC-NZ)

 

Comments are closed.