Kurir Simpan Sabu 932 Gram Dalam Sepatu Ini Diadili Di PN Medan

EKSISNEWS.COM, Medan – Terdakwa Hendri Safutra (19) warga Dusun Tanjung Selamat, Desa Alue Rambong Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara ini didakwa dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) Subs Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasalnya terdakwa Hendri merupakan kurir sabu seberat 932 gram. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan sekaligus keterangan saksi kepolisian dan keterangan terdakwa digelar secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/7/2020).

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum Rahmi Shafrina mengatakan kasus bermula pada hari Senin tanggal 25 November 2019, terdakwa Hendri menghubungi Alim Reza (terdakwa berkas terpisah) mengajak mengantarkan sabu ke Jakarta dan meminta agar bertemu di Teluk Nibung.

“Setelah menghubungi Alim Nizam, lalu terdakwa Hendri langsung pergi mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke Lhoksukon dan bertemu dengan orang suruhan Muhar (DPO) memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa,” kata JPU Rahmi Shafrina di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe.

Lanjut dikatakan, JPU Rahmi Shafrina, selanjutnya terdakwa Hendri menjumpai Alim Reza yang sudah menunggu di teluk nibung, dan mengajak Alim Reza ke mesjid untuk meletakan masing masing 4 bungkus narkotika jenis sabu didalam sepatu mereka.”Kemudian terdakwa Hendri dan Alim Reza  langsung berangkat menuju Kota Medan dan sesampainya di Kota Medan, keduanya pergi menuju Hotel Serena Anggrek, tak beberapa lama, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan keduanya yang sedang tidur-tiduran,” kata JPU Rahmi Shafrina.

Saat diinterogasi, lanjut JPU, terdakwa Hendri mengaku bahwa sabu tersebut diletakkan di dalam sepatu, kemudian petugas memeriksa sepatu milik keduanya dan menemukan sabu seberat 932 gram.”Atas perbuatannya, terdakwa Hendri diancam pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) Subs Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU saat membacakan dakwaan.

Setelah mendengarkan dakwaan dari Penuntut Umum Rahmi Shafrina, majelis hakim yang diketuai Mian Munthe melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi kepolisian.

Dalam keterangannya, saksi Toga selaku petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut mengatakan awalnya kami mendapatkan informasi bahwa ada dua orang dari Aceh akan mengantarkan sabu ke Jakarta.”Mendapat informasi tersebut, kami langsung menuju ke lokasi di Jalan Binjai tepatnya di Hotel Anggrek di kamar 201. Dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hendri dan Alim Reza,” ujar saksi Toga.

Dikatakan saksi, setelah mengamankan terdakwa, kami menemukan barang bukti sabu di dalam sepatu terdakwa dan Alim Reza.”Terdakwa mengaku bahwa barang sabu tersebut milik Muhar (DPO) yang dibawa dari Aceh,” kata saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe.

Selain saksi kepolisian, JPU Rahmi Shafrina juga menghadirkan saksi Alim Reza (terdakwa berkas terpisah) melalui teleconference.”Saya diajak terdakwa Hendri untuk mengantarkan sabu ke Jakarta dan akan diberi upah sebesar Rp10 juta pak majelis hakim,” kata Alim Reza.”Jadi upah Rp10 juta sudah kamu terima,” tanya majelis hakim Mian Munthe. “Belum majelis hakim, upah saya akan diberikan apabila sabu sudah sampai ditujuan,” jawab Alim Reza.

Mendengar hal itu, majelis hakim Munthe melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan terdakwa.”Saya disuruh mengantarkan sabu ke Jakarta oleh Muhar (DPO). Kemudian saya mengajak Alim Reza (terdakwa berkas terpisah). Dan kami akan mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan sabu ke Jakarta,” kata terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim Mian Munthe.

Usai mendengarkan dakwaan sekaligus keterangan saksi kepolisian dan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan.( ENC-NZ)

 

Comments are closed.