Bupati Labura Akan Hadir di Sidang Dugaan Korupsi DBH PBB Perkebunan

EKSISNEWS.COM, Medan –  Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah diagendakan hadir dalam persidangan dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkebunan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Penuturan ini disampaikan Penuntut Tipikor Kejati Sumut, Hendrik Sipahutar, Senin (03/8/2020), seusai persidangan kasus dugaan korupsi secara online yang menghadirkan dua dari tiga terdakwa.

Lebih lanjut, Hendrik mengatakan kehadiran bupati terkait dengan penerbitan SK PBB Perkebunan berkaitan dengan ketiga terdakwa yakni Ahmad Fuad Lubis selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labura, Armada Pangaloan selaku mantan Kepala Bidang Pendapatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labura, dan Faizal Irwan Dalimunthe selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labura.

Masih menurut penuntut umum, dalam kasus ini tidak hanya ketiga terdakwa saja yang menikmati akan tetapi ada dugaan juga mengalir ke Bupati.

Dari pungutan dana tersebut tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok terkait kasus pemungutan dana PBB dari hasil perkebunan dari Tahun 2013 hingga 2015 negara mengalami kerugian Rp937.384.612,-.

Masih dalam kasus tersebut, yang dihadirkan dalam persidangan hanya dua terdakwa yakni Ahmad Fuad Lubis dan Armada Pangaloan sedangkan Faizal Irwan Dalimunthe karena harus mendapat perawatan medis di Bunda Thamrin.

Hal itu disampaikan Hendrik Sipahutar selaku penuntut umum dihadapan majelis hakim tipikor yang diketuai Sri Wahyuni Batubara.

“Tolong sampaikan surat sakitnya dari Rutan Polda Sumut supaya dikeluarkan pembantarannya. Supaya jelas sakit apa yang diderita oleh terdakwa,” ucap majelis hakim sembari menunda persidangan hingga pekan depan.( ENC-NZ)

Comments are closed.