Terungkap Ada 2 Sertifikat, Disebutkan Indra Wahidin Akui Miliki Villa Dreamland
EKSISNEWS.COM, Medan – Tokoh masyarakat Tionghoa dr. Indra Wahidin akui memiliki villa Dreamland Resort di Sibolangit, Desa Suka Makmur, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, sekarang dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
“Ya,” vila itu milik saya,” jawab dr. Indra Wahidin menjawab wartawan melalui pesan whatsapp, Jumat (14 /08/ 2020)
Informasi diperoleh, ada 2 sertifikat hak milik (SHM) villa atas nama dr. Indra Wahidin, serta 4 SHM villa atas nama dr. Indra Wahidin dan dr. Anton Giarto.
Villa milik dr. Indra Wahidin dan dr. Anton Giarto dengan SHM nomor 194, 195, 196, 230. Lalu SHM nomor 239, 240 atas nama Indra Wahidin yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang, pada 8 November 2006.
Diketahui, lahan tempat berdirinya Villa Dreamland Resort Sibolangit, saat ini masih berproses gugatan oleh Ferdinand Sitepu melalui kuasa hukumnya Darman Yoseph Sagala SH di PTUN Medan.
Sebelumnya, Kamis ( 13/08/2020) kemarin, merupakan persidangan ke 12 di PTUN Medan, dengan tergugat BPN Deliserdang.
Di atas lahan tersebut berdiri 60 unit villa yang sudah terbit SHM atas nama sejumlah pembeli, salah satunya dr. Indra Wahidin.(rill/ENC-2)
Comments are closed.