PH : Dakwaan Jaksa Kabur, Identitas Terdakwa Tak Sesuai KTP

EKSISNEWS.COM, Medan –  Moi Lian, S.H selaku penasehat hukum terdakwa Udianto, meminta kepada majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan SH, MH yang menyidangkan perkara terdakwa Udianto yang di duga melakukan pemalsuan surat agar membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Nelly Nova SH.

Hal tersebut diungkapkan Moi Lian dikarenakan dakwaan JPU tidak sesuai dengan identitas terdakwa.

Moi mengatakan kepada awak media seusai persidangan, menyatakan identitas saja salah baik itu tempat lahir maupun alamat tempat tinggal. “Didalam dakwaan terdakwa disebutkan menjabat Direktur/Senior Manager Transport PT. Sumber Eka Mandiri, padahal dalam kasus penggelapan yang telah inkrach saksi- saksi  menyatakan terdakwa bukan direktur,” jelas Moi.

Menurut Moi, seharusnya pada persidangan pertama ia di jerat dalam pasal pemalsuan akan tetapi ini dibuat terpisah. Sementara dalam satu peristiwa atau perbuatan dilakukan sehingga ini jelas menzhalimi klennya.

Begitu juga mengenai tempat atau lokasi diadili seharusnya dilakukan di pengadilan Padangsidempuan sesuai alamat di Komplek Kantor STAR Group yang ada di Kebun PT. SEM di Kecamatan Portibi Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara.

Ganjilnya lagi kasus ini juga menyebutkan bahwa terdakwa melakukan pemalsuan di PT Star. Meskipun PT SEM dikatakan anak perusahaan PT STAR namun terdakwa tidak pernah bekerja di pt star.

Dalam kasus ini terdakwa dijerat telah menyalagunakan kewenangan dengan melakukan pelepasan dan penjualan terhadap sejumlah truk milik PT. Sumber Eka Mandiri (PT.SEM) sehingga mengalami kerugian senilai Rp7 Milyar, namun nilai kerugian yang dimaksud tidak bisa dirincikan oleh penuntut umum.( ENC-NZ)

Comments are closed.