Ini Kata Intel Poldasu Tentang Softgun Milik Terdakwa Rio
EKSISNEWS.COM, Medan – Keterangan saksi dari Sat Intelkam Poldasu, Edi Tua P Saragih yang dibacakan Penuntut Umum, Chandra Priono Naibaho dibenarkan oleh Terdakwa kepemilikan Senjata Air Softgun Rio Andrea Simatupang saat dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/8/2020).
Sebelumnya dihadapan Ketua Majelis Hakim Hendra Sutardodo didampingi Hakim Anggota Sri Wahyuni Batubara dan Sapril Batubara, Chandra menyampaikan bahwa Edi tidak bisa hadir karena sakit.
Atas pernyataan itu, akhirnya majelis hakim meminta persetujuan terdakwa maupun penasehat hukum yang setuju kalau kesaksian bisa dibacakan.
Dalam kesaksiannya, Edi menjelaskan bahwa Air Softgun tersebut tidak memiliki izin. Dan selain itu sangat membahayakan keselamatan orang lain. Setelah dibacakan kesaksiannya, maka dilanjutkannya dengan keterangan terdakwa yang mengaku kalau senjata itu miliknya.
Namun ia tidak mengaku melakukan penembakan, meski telah diperlihatkan Mobil Toyota Yarris yang dikenderainya itu melintas melalui CCTV.
Sedangkan ada pesan singkat ‘siap-siap kau’ kepada Retno Angraini diakuinya akan tetapi ia meminta agar Retno menjelaskan posisinya sedang menjalankan tugas membelikan makanan dan bukan karena selingkuh.
Jadi tidak ada maksud pengancaman dan sebagainya. Meski terdakwa tetap mengelak namun selongsongan peluru yang ditemui sama dengan milik terdakwa.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa maka persidangan ditunda hingga dua pekan ke depan dengan agenda mendengarkan saksi meringankan.( ENC- NZ)
Comments are closed.