Hakim PN Medan Kabulkan Prapid Upik

EKSISNEWS.COM, Medan –  Pengadilan Negeri (PN) Medan kabulkan sebahagian tuntutan permohonan Praperadilan Sui Moi alias Upik (63) warga Jalan Pembangunan Lingkungan V Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor melalui Tim Kuasa Hukumnya, Themis Simaremare. SH.MH dan Elvina Anggraini, SH, Rabu (26/08/2020).

Dalam putusan Hakim Prapid Immanuel Tarigan SH.MH tersebut hanya mengabulkan beberapa poin tuntutan permohonan pemohon dari lima poin tuntutan yang ada dalam Surat permohonan Praperadilan No. 51/Pid.Pra/2020/PN.Mdn.

Tuntutan permohonan pemohon yang dikabulkan hakim Prapid tersebut yakni, Poin kedua menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka diduga melakukan tindak pidana” menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik atau Pemalsuan surat atau membuat akta palsu dan penggelapan hak atas tanah, barang tidak bergerak 266 ayat (1) Jo. Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2), Jo Pasal 264 ayat (1) Subs pasal 385 KUHPidana oleh Termohon.

Poin empat memulihkan hak dan martabat pemohon dalam kemampuan kedudukannya sebagai WNI. Poin kelima menghukum Termohon membayar seluruh biaya perkara menurut ketentuan hukum. Sedangkan poin ketiga tuntutan pemohon ditolak hakim prapid tersebut.

Sebelumnya Pemohon melalui Kuasa Hukumnya Themis Simaremare, SH.MH & Rekan memperaperadilankan Kapolri Cq. Kapoldasu Cq. Dirkrimsus Poldasu, karena telah menetapkan Tersangka terhadap dirinya melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu didalam akta autentik atau membuat akta palsu dan penggelapan hak atas tanah barang tidak bergerak di Pengadilan Negeri (PN) Medan terdaftar dengan nomor register. 51/Pid. Pra/2020/PN. Mdn.( ENC-NZ)

Comments are closed.