KPU Medan Sebut Syarat PCR di Pendaftaran Pilkada 2020 Karena Ada Permintaan
EKSISNEWS.COM, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyebutkan masuknya salah satu syarat bahwa setiap bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota harus melampirkan real time PCR (Polymerase Chain Raction) pada saat pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Medan, 4 – 6 September 2020. di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan Medan.
Hal itu ditegaskan dalam draf perubahan Peraturan KPU (PKPU) No 6/2020 tentang pencalonan lanjutan dalam kondisi Covid-19, ketentuan harus melakukan pemeriksaan PCR bagi balon yang kemudian hasilnya dibawa saat mendaftar.
“Ini masih draf kami himbau balon (walikota-wakil walikota) bersiap sejak awal,” kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik didampingi M Rinaldi Khair anggota KPU Medan bidang tehnis dihadapan sejumlah wartawan, Jumat (28/8/2020) di Aula KPU Kota Medan.
Dikatakan Agussyah, bila selanjutnya hasilnya negatif maka proses bisa dilanjutkan, sedangkan yang hasilnya positif maka tidak diperkenankan datang saat pendaftaran.”Bagi salah satu balon walikota – wakil walikota yang hasilnya positif, kita akan gunakan teknologi informasi seperti video call diantaranya,” paparnya.
Jadi, menurut Agussyah, kenapa real time PCR ini juga dinilai penting, karena ada permintaan sepenuhnya dari tim kesehatan.”Ini penting sama mereka sebelum masa / tahapan pemeriksaan kesehatan pasangan calon (paslon) nanti di rumah sakit Adam Malik,” ungkapnya.
Sementara, M Rinaldi Khair menambahkan dengan hasil positif pada salah satu paslon maka tahapan tes kesehatan di tunda baginya hingga 14 hari berikutnya,
“Apakah dengan tunda 14 hari itu masih ada waktu, tentu masih, sebab tahapan penetapan dilakukan pada 23 September,” pungkasnya.(ENC-2)
Comments are closed.