Supir Angkot Ini Tega Cabuli Kedua Anak Kandungnya Berulangkali

MEDAN, Eksisnews.com – Seorang pria yang berprofesi supir angkutan umum (angkot) berinsial YA alias Amt (34) ini terpaksa harus menahankan dinginnya lantai penjara Polrestabes Medan. Pasalnya, pria yang memiliki dua anak ini terpaksa dilaporkan isterinya sendiri berinsial R (37) ke Mapolrestabes Medan lantaran suami tersebut tega melakukan pencabulan terhadap kedua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Informasi menyebutkan, isteri tersangka terpaksa melaporkan ke Polrestabes Medan atas perbuatan biadab suaminya yang tak sepantasnya dilakukan terhadap kedua anaknya berinsial SN (10) dan NSN (9) yang juga masih sekolah di bangku kelas IV SD.

Tersangka menyuruh kedua korban yang masih anak kandungnya itu menghisap alat kemaluan vital tersangka. Tak hanya sampai di situ. tersangka juga mencabuli kedua anak kandungnya tersebut berulang kali.

Aksi perbuatan bejad tersebut terungkap ketika isteri tersangka R (37) memergoki aksi bejad suaminya dengan cara menggesek-gesekan alat kemaluannya ke bagian dubur anak kandung tersangka.

Melihat aksi bejadnya kepergok oleh isterinya, akhirnya keributan pun tak terelakan lagi antara tersangka dengan isterinya berinsial R (37) tersebut.

Mulanya isteri tersangka tak tega melaporkan perbuatan tak senonoh yang dilakukan suaminya tersebut, namun karena perbuatan bejad yang tak sepantasnya dilakukan tersangka terhadap ke dua anak kandungnya sendiri yang dilakukan suaminya berulang kali, akhirnya tersangka pun dilaporkan isterinya ke Polrestabes Medan.

Di hadapan pihak petugas, isteri tersangka menjelaskan, dalam dugaan aksi pencabulan yang dilakukan tersangka dengan cara oral sex terhadap kedua anak kandungnya sendiri tersebut dilakukan di dalam rumahnya pada tahun 2015 hingga sampai awal bulan Desember tahun 2018.

Setelah menerima pengaduan, kemudian polisi meringkus tersangka di kediamannya di kawasan Dusun XI Jalan Medan Batang Kuis Pondok I Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga berulang kali mencabuli kedua korban yang masih merupakan anak kandungnya sejak tahun 2015 silam hingga bulan Desember 2018, namun menurut keterangan AKBP Putu Yudha, isteri tersangka tersebut tidak mengingat tanggal dan bulan kejadian atas perbuatan yang dilakukan tersangka.

“Menurut keterangan isterinya yang sebagai pelapor dimana tersangka melakukan pencabulan terhadap korban sejak tahun 2015, akan tetapi pelapor yang tak lain istrinya tersebut tidak mengingat akan tanggal dan bulan kejadian atas perbuatan yang dilakukan oleh si tersangka,” ujar AKBP Putu Yudha.

“Karena adanya perbuatan tersebut yang selalu diulangi oleh si tersangka yang hingga akhirnya istrinya langsung melaporkan kejadian atas adanya perbuatan yang dilakukan suaminya yang ada secara resmi pada pihak Polrestabes Medan yang selanjutnya langsung ditindaklanjuti dan saat ini pelaku telah diamankan.

Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1,2,3 Jo 76 D atau pasal 82 ayat 1,2 Jo 76 E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda 5 Milyar,” tegas AKBP Putu Yudha Prawira.
(Bucos)

Comments are closed.