Arist Merdeka Sirait: Ayah Predator Cabul Anak Kandung Bisa Dihukum Seumur Hidup dan Dikebiri

MEDAN, Eksisnews.com – Pencabulan anak kandung sendiri yang masih di bawah umur oleh tersangka Yuda Aswin alias Mat yang saat ini ditangani oleh Polrestabes Medan mendapat tanggapan keras dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Menurut Arist, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan padal 81 ayat (1), (2) junto 76D atau pasal 82 ayat (1), (2) junto 76E UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tersangka Yuda Aswin (35) ayah kandung dari 2 anak masing-masing berusia 9 dan 10 yang menjadi ‘predator’ kejahatan seksual di Desa Bandar Klippa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, terancam hukuman 20 tahun penjara bahkan hukuman seumur hidup.

“Jika tersangka terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap putri kandung secara berulang-ulang, tersangka bisa dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri (kastrasi) dengan cara suntik kimia,” ujar Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Medan, Sabtu (9/02/2019).

Menurut penuturan R (36) ibu kedua korban, kata Arist, perbuatan bejat dan menjijikkan yang dilakukan Yuda terhadap putri kandungnya terungkap setelah putri pertamanya melaporkan kepada ibunya R (36) bahwa Rabu 01 Desember 3018 sekitar Jam 03.00 Wib, ayahnya menggesek-gesekan batang alat kemaluannya ke anus dan vagina korban sampai mengeluarkan sperma. Bahkan setiap kali Yuda alias Amat melakukan perbuatan bejatnya terhadap putrinya, korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada ibunya dan kepada siapapun.

Medengar laporan putrinya itu, kemudian ibu kandungnya mengintrogasi kedua putrinya dan muncullah pengakuan dari kedua putri kesayangannya itu bahwa kejahatan seksual sudah dilakukan ayah kadungnya berulang-ulang dengan penuh ancaman kekerasan sejak tahun 2015 lalu.

Mendengar peristiwa bejat itu, kemudian R melaporkan peristiwa yang menyakitkan dan menjijikkan itu kepada Polrestabes Medan.

“Mengingat tersangka adalah orangtua kandung korban yang seyogianya menjaga dan melindungi anak anak, dan mengingat pula bahwa perbuatan Yuda merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime) setara dengan tindak pidana narkoba, korupsi dan terorisme, saya percaya dan yakin benar bahwa sahabat-sahabatku penyidik Unit PPA Polrestabes Medan tidak akan ragu dan pasti menerapkan ketentuan tindak pidana luar biasa kepada Yuda, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan pula dapat menuntut tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegas Arist.

Sementara itu kata Arist Merdeka, atas maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak baik yang dilakukan anak dan orang dewasa secara perorangan dan bergerombol (Geng Rape) di kota Medan, maka sudah saatnyalah Pemerintah Kota Medan segera membangun gerakan bersama memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dilingkungan rumah, sekolah dan ruang publik dengan melibatkan peran serta semua lurah dan anggota masyarakat di masing-masing lingkungan kelurahan di Kota Medan.

Sebab kota Medan masuk urutan kedua dari 33 Kabupaten Kota setelah Kabupaten Deliserdang terbanyak dijumpai anak korban kekerasan. Sepanjang tahun 2018 saja di Deliserdang dilaporkan ditemukan 149 kasus kekerasan terhadap anak, sementara itu di Kota Medan dilaporkan 112 kasus. Dengan demikian tidklah berlebihan jika Kota Medan Darurat Kekeradan terhadap Anak dan tidak ramah dan tidak layak bagi Anak.

“Mengingat jumlah anak korban kekerasan terhadap anak di Kota Medan sudah cukup memprihatinkan dan anak membutuhkan penegakan hukum secara khusus pula (leg specialis), Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, tidaklah berlebihan jika meminta dan mendorong Polrestabes Medan untuk menempatkan setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak sebagai penegakan hukum secara khusus dan “extraordinary crime”, sehingga kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilaporkan masyarakat dan pegiat perlindungan anak di Kota Medan tidak terlalu lama parkir di Polrestabes Medan Medan”, Namun Komnas Perlindungan Anak tidak ragu atas komitmen bapak Kaporestabes untuk penanganan kasus-kasus kejahatan yang menimpah anak”, tukas Arist penuh harap. (Bucos)

Comments are closed.