Tim Penyidik Pidsus Kejari Tobasa Tetapkan 6 Tersangka

EKSISNEWS.COM, Medan –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobasa tetapkan 6 tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi pengadaan peralatan Internasional Toba Kayak Marathon pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Tahun Anggaran 2017 lalu.

Kajari Tobasa, Robinson Sitorus melalui Kasi Intel Kejari Toba Samosir, Gilbeth Sitindaon didampingi Kasi Pidsus Toba Samosir, Richard Sembiring, dalam keterangan persnya melalui pesan Whatsapp Rabu (16/9/2020) menyampaikan Tim Penyidik Pidsus Kejari Toba Samosir telah menetapkan enam tersangka.

Adapun keenam tersangka yang ditetapkan yakni, PPK Disparbud Tobasa, USS, PPTK Disparbud Tobasa, HB, Ketua P2HB Disparbud Tobasa, SDT, Anggota P2HB Disparbud Tobasa, AL, Direktur CV. Citra Sopo Utama SS dan Wakil Direktur CV. Citra Sopo Utama.

Untuk keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut Gilbeth menyebutkan, ini bermula dari kegiatan Lomba Kayak Internasional yang digelar di Pantai Pasir Putih Lumban Bulbul Kecamatan Balige pada saat itu, menggunakan uang negara dari APBD Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2017.

Dimana untuk anggaran pengadaan lomba kayak yang menjadi objek dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp300 juta, dimana dalam pelaksanaan terjadi dugaan penyelewengan sebanyak 24 unit perahu kayak yang akan digunakan para peserta.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan Kejari Tobasa sebelumnya bahwa pengadaan perahu kayak sebanyak 24 unit itu terdapat juga bantuan dari perusahaan swasta dan pihak BUMN/BUMD.

Untuk kasus ini, Kejari Tobasa telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi, hingga akhirnya menyeret dan menetapkan enam orang tersangka dengan barang bukti kayak sudah diamankan sebanyak 3 unit.

“Adapun total kerugian negara yang diduga dikorupsikan keenam tersangka itu sebanyak Rp300 an juta, yang berasal dari anggaran APBD Kabupaten Toba sebesar Rp199 juta dan tambahan bantuan dari BUMN Bank Sumut dan PT Inalum (Persero) sebesar Rp200 an jutaan,” jelas Gilbeth.

Saat ini, keenam tersangka dimana empat orang di antaranya berstatus ASN, masih belum ditahan dan mereka tetap kooperatif.

“Selanjutnya, BAP lanjutan akan terus dilakukan dan nanti para tersangka akan dilakukan penahanan,” ungkapnya.( ENC-NZ)

Comments are closed.