Hakim Safril Batubara Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
EKSISNEWS.COM, Medan – Salah seorang Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan yakni Safril Batubara dinyatakan sembuh dari Covid-19. Sebelumnya Safril Batubara dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19.
Langkah hakim yang selalu terlihat Col ini terhenti saat dihampiri awak media yang baru keluar dari ruangan sidang, istilah jaman now: sedang kepo- menanyakan apa saja kegiatannya selama menjalani isolasi dan akhirnya dinyatakan sembuh.
“Biasa aja. Konsumsi multivitamin seperti vitamin C,D,E dan mengkonsumsi makanan mengandung magnesium. Magnesium baik untuk meningkatkan fungsi kekebalan tubuh,” ucap Safril.
Hakim karier ini menambahkan, dirinya berolahraga rutin. Saat olahraga sebaiknya terkena sinar surya di pagi hari alias sambil berjemur.
Tips lainnya menurut Safril istirahat yang cukup.”Pengalaman Saya, masa istirahat harus kita perhatikan betul. Minimal 6 jam setiap harinya dan positive thinking dan selalu Happy,” paparnya.
Informasi yang dihimpun, hakim Safril merupakan salah seorang dari 37 orang di jajaran PN Medan yang dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19, setelah menjalani tes dengan sampel lendir dalam hidung (swab) tahap pertama tertanggal 27 Agustus 2020 lalu.
Sementara pengamatan awak media di hari pertama diterapkannya karantina wilayah (lockdown) tahap kedua di PN Medan, sejumlah majelis hakim menggelar sidang secara virtual atau teleconference (online).
Dari 81 orang yang ikut tes swab susulan tertanggal 4 September 2020 lalu, sebanyak 38 orang di antaranya dilaporkan terkonfirmasi Covid-19.
Mengutip keterangan Humas PN Medan Immanuel Tarigan, Minggu (13/9/2020) kebijakan lockdown tahap kedua dan perpanjangan sebagian hakim bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH), menyusul telah diterimanya hasil swab tahap kedua. Yakni selama 5 hari kerja terhitung tanggal 14 September hingga 18 September 2020 untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19..
Pelayanan publik masih tetap berjalan di masa lockdown PN Medan dan WFH tahap kedua ini. Hanya saja pelayanannya selama 4 jam setiap hari kerja yakni sejak Pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sedangkan persidangan yang sifatnya urgen (khusus perkara-perkara tindak pidana) seperti masa penahanan terdakwanya akan segera berakhir, tetap dilaksanakan persidangan secara virtual.
Majelis hakimnya bersidang di PN Medan. Sedangkan JPU dan saksi-saksinya bersidang di kantor kejaksaan yang menangani perkaranya. Terdakwa dan penasihat hukumnya (PH) bersidang di lembaga di mana terdakwanya dititip. (ENC-NZ)
Comments are closed.