Bandar 25 Butir Ekstasi Dituntut  Selama 10 Tahun dan Denda Rp10 Milliar

EKSISNEWS.COM, Medan –  Penuntut Umum Chandra Priono Naibaho menuntut pemilik 25 butir ekstasi Husen Syukri selama 10 Tahun Penjara saat di persidangan yang berlangsung secara online diruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/9/2020). Sementara itu kedua kurirnya yakni Tri Utari dan M Amin dituntut masing-masing selama 8 tahun dan 6 bulan penjara.

Masih dalam tuntutan ketiga terdakwa dalam berkas terpisah, Penuntut Umum Chandra Priono Naibaho juga mewajibkan membayar denda kepada masing-masing ketiga terdakwa sebesar Rp10 Milliar atau digantikan kurungan badan selama 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangan ketiga dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. Sedangkan yang pertimbangan yang memberatkan untuk Husen Syukri dikarenakan dia seorang residivis sebab sebelumnya dalam kasus narkoba pernah dihukum selama 9 tahun penjara.

Chandra menuturkan selama proses persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan saksi, hingga pembacaan tuntutan terdakwa Husen Syukri sama sekali tidak kooperatif.

Bahkan lanjut Chandra, tadikan orang abang-abang (wartawan) sudah melihat langsung saat dipanggil untuk bersidang secara online di Polrestabes Medan tampak tidak kooperatif, ia juga membelakangi monitor dan sempat menutup laptop yang menampilkan wajahnya.

Sementara itu untuk kedua kurirnya, M Amin dan Tri Utari yang memberatkan karena perbuatan mereka yang melanggar aturan pemerintah karena hendak menjualnya.

Usai pembacaan tuntutan, maka majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara menunda persidangan hingga pekan depan.

Terpisah Husen melalui Tim Penasehat Hukum, Jhon menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan dan menyangkal ada keterlibatan Husen dengan kedua orang terdakwa yang mengaku sebagai kurir dari Husen Syukri.

Sebagaimana diketahui, Husen Syukri ditangkap berdasarkan keterangan BAP dari M Amin dan Tri Utari yang terlebih ditangkap oleh Polsek Medan Timur pada 4 Maret 2020 lalu, dalam suatu operasi penyamaran dikawasan Jalan Mongosidi medan.

Dalam pengakuan keduanya, 25 butir pil ekstasi merupakan milik Husen Syukri, berdasarkan hal itu Husen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya ia berhasil ditangkap Polsek Tanjung Morawa pada 24 April 2020.( ENC-NZ)

Comments are closed.