Demo Tolak Omnibus Law, HMI Sebut Edy Rahmayadi Pengecut
EKSISNEWS.COM, Medan – Demo penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kembali bergulir. Hari ini, Jumat (9/10/2020) di depan gedung Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) di Jalan Pangeran Diponegoro Medan seratusan massa mahasiswa dari kelompok GMKI dan HMI cabang Medan.
Massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan yang hadir pada jumat siang, menggelar sejumlah aksi termasuk membakar ban dan keranda serta replika mayat disertai shalat jenazah untuk kondisi demokrasi di negara ini pasca pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Lebih lanjut, Massa HMI yang dipimpin koordinator lapangan Iskandar tersebut sempat menolak kehadiran Agus Tripriyono sebagai pelaksana Sekda didampingi Hendra Siregar Kabiro Humas dan Keprotokolan Pemprovsu, karena menurutnya kehadiran Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) adalah bentuk perhatiannya pada kondisi saat ini.
“Kita kecewa saja, gubernur diluar sana merespon aksi tolak Omnibus Law, disini kemana Pak Edy (Rahmayadi), panggil dia,” seru Iskandar saat orasi.
Desakan mahasiswa itu, tidak menuai hasil mengingat Gubernur, wakil Gubenur dan Sekda Provinsi Sumatera Utara disaat bersamaan tidak berada di tempat atau bertugas diluar kota.
“Kalau bukan gubernur atau Musa Rajeck Shah (wakil gubernur), kami anggap tidak mewakili,” serunya.
Bahkan, para mahasiswa menilai sebagai gubernur pengecut untuk menghadapi mahasiswa.”Edy Rahmayadi pengecut, Pemprovsu mandul,” paparnya.
Sebelum massa aksi memilih bubar, Iskandar selanjutnya membacakan pernyataan sikap mereka, “Kami dari HImpunan Mahasiswa Islam Cabang Medan menyatakan sikap dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja,” tegasnya.
Mereka juga mendesak DPR RI agar membatalkan RUU Cipta Kerja, karena tidak sesuai dengan prinsip keadilan yang berdasarkan pancasila. Menuntut pemerintahan Jokowi – Ma’ruf Amin agar berpihak kepada kepentingan masyarakat bujan korporat. Keluarkan Perppu untuk menjegal RUU Cipta Kerja.
“Kami meminta MK agar membuka pintu seluas-luasnya untuk judicial review,” pungkasnya.(ENC-2)
Comments are closed.