Waduh, Potong Jari Sendiri Diadili di PN Medan

EKSISNEWS.COM, Medan – Terdakwa Erdina br Sihombing yang memotong 4 jari tangannya sendiri, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/10/2020). Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 3 secara teleconfrence ini beragendakan mendengarkan dakwaan yang dibacakan penuntut umum Chandra Priono Naibaho.

Dalam dakwaan penuntut umum Chandra menyebutkan bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020 sekira pukul 03.30 wib, terdakwa Erdina Br. Sembiring pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Kota Medan dengan membawa sebilah parang yang diambil terdakwa dari rumah terdakwa.

“Dimana terdakwa memiliki banyak hutang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangan terdakwa agar menimbulkan keonaran dan kepanikan dikalangan masyarakat,” ucap Chandra dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Riana Pohan.

Selanjutnya pada saat berada di Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan, terdakwa lalu mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm. Selanjutnya batu cor semen tersebut terdakwa lapis dengan kain sarung yang terdakwa bawa dari rumah.

Kemudian terdakwa meletakkan tangan kiri terdakwa diatas batu tersebut dengan posisi keempat jari terdakwa berada diatas batu menghadap keatas lalu terdakwa memotong keempat jari tangan terdakwa dengan menggunakan sebilah parang dengan cara mengayunkan parang tersebut sebanyak satu kali sekuat tenaga.

Sehingga keempat jari tangan terdakwa terputus dan tangan terdakwa mengeluarkan banyak darah, kemudian terdakwa langsung membungkus tangan terdakwa yang berdarah dengan kain sarung sedangkan keempat jari tangan terdakwa dimasukkan terdakwa kedalam plastik lalu terdakwa berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangan terdakwa ke dalam parit.

Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Lagu Mehuli Br. Ginting dan mengatakan “tolong aku edak bawa berobat aku di Gang Senggol aku mau bunuh diri”. kemudian saksi Lagu Mehuli Br. Ginting bersama dengan saksi Laba Sinulingga membawa terdakwa ke Rumah Sakit Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan ke Unit Gawat Darurat.

Dan pada saat itu saksi M. Yusuf yang merupakan Satpam Murni Teguh membawa terdakwa untuk mendapatkan perawatan dan pada saat ditanyakan oleh Satpam Murni Teguh maka terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mengalami rampok atau begal agar orang yang berada disekitar terdakwa percaya bahwa terdakwa dirampok dan dibegal. Sehingga anak terdakwa yang bernama Nico Johan Saputra Manurung lalu membuat laporan perihal yang dialami oleh terdakwa ke kantor kepolisian Polrestabes Medan, kemudian petugas kepolisian Polrestabes Medan lalu melakukan pemeriksaan dan pengecekan ke lokasi kejadian seperti yang disampaikan terdakwa.

Namun petugas kepolisian menemukan kejanggalan atas pengakuan terdakwa tersebut sehingga terdakwa dilakukan pemeriksan di kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa terdakwa sengaja menyampaikan berita bohong, bahwa terdakwa dirampok dan dibegal agar masyarakat dan orang-orang yang memberikan hutang kepada terdakwa percaya bahwa terdakwa benar dirampok dan dibegal. Sehingga orang yang memberikan hutang kepada terdakwa merasa kasihan dan iba kepada terdakwa dan dapat memberikan waktu untuk menagih hutang kepada terdakwa.

Perbuatan terdakwaErdina Br. Sembiringsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.(ENC-NZ)

Comments are closed.