EKSISNEWS.COM, Batubara – Polres Batubara amankan mantan Kepala Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara yang melakukan korupsi anggaran dana Desa (ADD ), Selasa (3/11/2020).
Dalam pelariannya ke Jambi Desa Bungku RT. 7 Kabupaten Batang Hari. Bajubang Hadirman Situmorang akhirnya bertekuk lutut oleh Satuan Reskrim Tifikor Polres Batubara.
Dengan mengirimkan Kanit Tifikor IPTU Abdi Tansar SH dan 4 orang anggotanya kanit Tifikor melakukan infestigasi penelusuran tersangka ( HS ) berada. Sesuai petunjuk informan lokasi tempat tinggal tersangaka (HS) berada.
Setelah dilakukan pantauan di lokasi selama satu hari satu malam akhirnanya (HS) pun ditangkap tepatnya di sebuah warung tuak milik sala seorang warga di kampung tersebut.
Menurut pengakuan tersangaka, dirinya melarikan diri dari Kabupaten Batubara sejak bulan April 2019 sampai sekarang ini pada saat di tangkap Jumat ( 23/10/2020 ) pada saat asik duduk dengan minuman tuak.
Sejak pelarianya (HS) bekerja sebagai penjaga perkebunan di daerah tersebut. Dan hasil korupsi ADD telah habis dipoyah-poyahkan di tempat hiburan yang menjadi hobinya,” ucap Hadirman.
Sementara Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti SH MH menjelaskan dalam presrelisnya, tersangka (HS) telah melakukan tindak korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) yang merugikan uang negara sebesar Rp. 431.238.681. Ardiman terkena pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 dari UU RI No 31 tahun 1999. Jo UU RI No.20 tahun 2001.
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu porporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Atas kesalahan semua yang dilakukan (HS) semua sudah di akuinya dan tidak ada yang terlibat dalam korupsi anggaran dana desa (ADD) yang telah di lakukanya,” tandas kasat. (ENC-1/Boim).
Comments are closed.