Disdukcapil Sumut Perpanjang Masa Perekaman di Lapas dan Rutan
MEDAN, Eksisnews.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumatera Utara, Ismail Sinaga menegaskan memperpanjang masa perekaman e-KTP terhadap warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) hingga dua minggu kedepan.
“Kami melihat karena ini (rekam e KTP) belum selesai, maka akan kita perpanjang selama dua minggu itu sudah di tandatangani,” kata Ismail pada acara Rakor Penyusunan DPK tahap IIdan DPTb Pemilu 2019 KPU Sumut, di Hotel Emerald Garden Medan.
Diketahui, Disdukcapil Sumut telah menyerahkan nama-nama warga binaan di lapas dan rutan yang sudah direkam dan sudah ditemukan NIK. Diserahkan ke lapas dan rutan melalui Kakanwil sebanyak 10.882 jiwa dari total 28 ribu keseluruhan jumlah warga binaan.
Jadi, dari data yang sudah diserahkan itu, ungkapnya, berarti masih ada sejumlah warga binaan yang belum dilakukan perekaman maupun pencetakan disebabkan oleh berbagai kendala.
“Apakah NIK belum ketemu, identitas belum jelas, karena itu kita kan punya program kerjasama antara lapas dan rutan serta Dukcapil kabupaten / kota melakukan ‘bulan bisa’ yang sudah berlangsung sejak 14 Januari sampai dengan 14 februari 2019. Kami melihat itu belum selesai, maka akan kita perpanjang selama dua minggu,” tegasnya.
Dikatakan Ismail, hasil pendataan atau perekaman e KTP dimasa Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) diperoleh 5 ribu, akhirnya bertambah menjadi 6 ribu setelah daftar pemilih tetap (DPT) awal sudah diperbaiki.
“Nah, ketika diperoleh angka terakhir 10.882 kemudian ditambahkan data perbaikan sebesar 6 ribu, berarti ada sekitar 16 ribu lebih yang sudah direkam,” tambahnya sembari menambahkan data akhir dari Kakanwil bahwa ada penambahan jumlah warga binaan menjadi 32 ribu atau bertambah 4 ribu dari total 28 ribu.
Ini artinya, jelasnya, dengan penambahan 4 ribu warga binaan baru terdata, di tambah 11 ribu warga binaan yang belum direkam, maka aka nada sejumlah 15 ribu warga lagi yang harus diselesaikan sebelum Pemilu 2019 ini.(ENC-2)
Comments are closed.