Sidangan Digelar, Dua Terdakwa Diingatkan Hakim Perbanyak Berdoa
EKSISNEWS.COM, Medan – Dua terdakwa yakni Kristianus alias Gojali dan Perwindra disuruh perbanyak berdo’a oleh Majelis Hakim, Dominggus Silaban, SH, MH saat dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/11/2020).
“Banyak – banyak berdoa kalian ya,” tutur Majelis Hakim, Dominggus Silaban.
Dihadapan Majelis Hakim kedua terdakwa Kristianus dan Perwindra mengaku bersalah.
Dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan kedua terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rehulina Sembiring, SH, membacakan keterangan terdakwa saat di penyidik yang mengatakan bahwa Perwindra dan Kristianus membeli 2 bungkus pil ekstasi itu dari saudara Kalit.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU.
Mengutip dakwaan JPU menyebutkan bermula pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Kristianus dihubungi temannya Kalit (belum tertangkap) menyuruh terdakwa mengantar 2 bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang diduga berisikan narkotika jenis pil esktasi bentuk segitiga sebanyak 200 butir dan untuk menerima uang penjualan narkotika sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Kemudian terdakwa Kristianus menghubungi seseorang yang diberikan Kalit dan mengajak bertemu di parkiran Swalayan Hermes di Jalan Mongonsidi Medan Polonia. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut dan bertemu dengan laki laki yang disuruh Kalit sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah bertemu dengan orang tersebut, terdakwa memberikan 2 bungkus Plastik Klip warna putih tembus pandang yang diduga berisikan narkotika jenis Pil Esktasi bentuk segitiga sebanyak 200 butir dengan berat 66 gram netto kepada terdakwa dan Kalit.
Bahwa kemudian terdakwa bertemu dengan Perwindra (berkas terpisah), terdakwa mengajak untuk membantu melakukan transaksi jual beli narkotika dengan upah yang dijanjikan dibagi rata apabila narkotika jenis ekstasi berhasil dijual.
Setelah sampai di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli, terdakwa pun turun dan saksi Perwindra menjaga situasi agar terlihat aman.
Bahwa terdakwa Kristianus bertemu dengan pembelinya yakni petugas Kepolisian yang menyamar lalu menyerahkan 2 Bungkus Plastik Klip warna putih tembus pandang yang diduga berisikan narkotika jenis Pil Esktasi bentuk segitiga sebanyak 200 butir berat netto 66 gram.
Dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan saat itu juga terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli bersamaan pula Petugas menangkap Perwindra dan seterusnya dilakukan penyitaan dari terdakwa berupa 2 Bungkus Plastik Klip warna putih tembus pandang yang diduga berisikan narkotika jenis Pil Esktasi bentuk segitiga sebanyak 200 butir berat netto 66 gram, 1 unit hand phone merek Samsung warna putih.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ENC-NZ)
Comments are closed.