Jaksa Kejatisu Tuntut Satia Rast Selama 12 Tahun Penjara
EKSISNEWS.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febrina Sebayang, SH, MH menuntut terdakwa Satia Rast (31) warga Jalan Veteran Pasar VI Gang Ampera Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang selama 12 tahun penjara saat dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/12/2020).
“Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Satia Rast selama 12 tahun penjara,” kata JPU Febrina Sebayang.
Selain itu dalam tuntutan JPU juga mendenda terdakwa sebesar Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Mery Donna Tiur Pasaribu, SH, MH menunda persidangan hingga 2 pekan.
Mengutip dakwaan JPU menyebutkan bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2020 Petugas Kepolisian Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual-beli Narkotika Jenis Shabu di Jalan Veteran Pasar VI Gang Ampera Desa Manunggal.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 sekira pukul 10.00 Wib saksi langsung menuju Jalan Veteran Pasar VI Gang Ampera Desa Manunggal lalu saksi-saksi melihat terdakwa Satia Rast. Dan pada saat itu saksi mencoba menyamar sebagai pembeli dan saksi memesan Narkotika jenis Shabu kepada terdakwa Satia Rast.
Dan pada saat itu terdakwa Satia Rast pergi dan menyuruh saksi untuk menunggu dia di Jalan Veteran Pasar VI Gang Ampera Desa Manunggal. Namun pada saat itu hujan deras dan saksi menunggu sudah cukup lama tetapi terdakwa Satia Rast tidak kembali lagi dan saksi langsung menuju rumah terdakwa Satia Rast dan ternyata benar terdakwa Satia Rast berada dirumahnya.
Lalu saksi langsung melakukan pengerebekan dirumah yang terdakwa Satia Rast tempati yang dicurigai menyimpan Narkotika Jenis Shabu dan ternyata benar lalu saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Satia Rast.
Selanjutnya saksi mengintrogasi terdakwa Satia Rast dan saksi berkata kepada terdakwa Satia Rast “dimana kau letak shabunya” dan terdakwa Satia Rast menjwab “saya meletakannya ditas pak” dan tidak lama berselang saksi menemukan tas yang berisikan Narkotika Jenis Shabu tersebut dan saksi mengecek isi tas tersebut dan ternyata benar isi tas tersebut adalah Narkotika Jenis Shabu dan saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Satia Rast.
Kemudian saksi mengintrogasi kembali terdakwa Satia Rast dari mana dia mendapatkan Narkotika Jenis Shabu tersebut dan kemudian terdakwa Satia Rast memberitahu bahwa Narkotika Jenis Shabu tersebut didapat dari Kiren (DPO).
Selanjutnya petugas menyuruh Satia Rast kembali menghubungi Kiren untuk memesan kembali Narkotika Jenis Sahbu tetapi handphone Kiren tidak aktif. Selanjutnya saksi membawa terdakwa Satia Rast beserta dengan barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka ternyata ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 18 gram. Dan 47 butir tablet berwarna hijau muda berlogo angka 8 dengan berat netto 17,9 gram, 8 butir tablet berwarna coklat berlogo Spongebob dengan berat netto 2,2 gram milik tersangka atas nama Satia Rast.
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ENC-NZ)
Comments are closed.