Robert Hutahean Dituntut Jaksa Selama 3 Tahun 6 Bulan Penjara

EKSISNEWS.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Sani Sianturi, SH, MH menuntut Robert Hutahean (54) selama 3 Tahun 6 Bulan penjara saat dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jum’at (4/12/2020).

Dalam tuntutan JPU, hal hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Robert warga Komplek Kota Baru No. 8, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan ini telah merugikan korban Aini. Selain itu JPU juga menyebutkan terdakwa Robert dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Mengutip dakwaan JPU menyebutkan, bahwa awalnya terdakwa Robert Hutahean  dengan saksi Aini Sugoto mendirikan Perseroan  Komanditer (CV) yang bernama CV. Berlian Sarana Wisata yang bergerak dibidang Perhotelan. Dimana saksi Aini  Sugoto membeli sebidang tanah di Jalan Tengku Amir Hamzah Blok A Nomor 38,40,42,44 – 48, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan yang diatasnya terdapat 4 Ruko. Lalu saksi Aini Sugoto merubah Ruko tersebut menjadi Hotel yang diberi nama  Griya Hotel Medan yang memiliki 36 kamar.

Kemudian pada tahun 2008 saksi Aini  Sugoto dengan terdakwa sepakat  membuat Akta Pendirian Perseroan Komanditer (CV) tersebut melalui   Notaris Ratna Dewi, SH, M.Kn. Setelah CV. Berlian Sarana Wisata berjalan 2  tahun, terdakwa Robert dan saksi Aini  Sugoto menaikkan/meningkatkan  Perseroan Komanditer (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas melalui Notaris Ratna Dewi.

Sehingga terbitlah Akte No.10 Tanggal 16  September 2011 tentang pendirian PT. Berlian Sarana Wisata dengan  jumlah modal dasar sebesar 100 lembar dengan nilai / lembarnya Rp.1.000.000,- sehingga seluruhnya berjumlah Rp 100 juta. Dan modal disetor 25 % dari 100 lembar saham tersebut, yaitu menjadi  sebanyak  25 lembar. Maka terdakwa Robert Hutahean memiliki saham sebanyak 12 lembar sebesar Rp.12 juta,  sedangkan saham milik saksi Aini  Sugoto sebanyak 13 lembar sebesar Rp.13 juta. Bahwa jabatan terdakwa Robert pada PT. Berlian Sarana Wisata sebagai Direktur, dan jabatan Aini  Sugoto sebagai Komisaris.

Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2011 disepakati lagi oleh terdakwa dengan saksi Aini Sugoto tentang  perubahan jumlah saham. Sebagaimana tertuang dalam Akta No.11 tanggal 12 Oktober 2011 tentang perubahan saham dihadapan Notaris Ratna Dewi, yang isinya menyatakan  modal perseroan menjadi 300 lembar  saham dengan nilai / lembarnya Rp.1.000.000,-.

Sehingga seluruhnya sebesar Rp 300 lalu disetor sejumlah 80 saham dengan nilai  nominal seluruhnya Rp80 juta, dan saham yang masih dalam simpanan sejumlah 220 lembar dan akan dikeluarkan oleh Perseroan menurut keperluan modal perseroan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

Bahwa pada tanggal 14 Agutus 2018  terdakwa dan Aini Sugoto menelepon  saksi Ratna Dewi meminta untuk dibuatkan Draft Berita Acara Rapat PT Berlian Sarana Wisata, tentang mengangkat kembali segenap anggota dewan Direksi dan dewan Komisaris  perseroan yang  masa  jabatannya akan  berakhir. Pada tanggal 15 Agustus 2018 Ratna Dewi datang ke Griya Hotel Medan bersama dengan stafnya saksi Sri Wahyuni dan saksi Sutrisno, dengan membawa draft Akta / konsep kasar Berita Acara Rapat atas permintaan para pemegang saham tersebut, yang isinya mengangkat kembali segenap anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris  sesuai dengan jumlah saham masing-masing.

Saat itu Ratna Dewi bertemu dengan  terdakwa serta Aini Sugoto, kemudian  saksi  Ratna Dewi, SH, M.Kn. membacakan Draft/konsep kasar dari Berita Acara Rapat tersebut. Namun karena tidak ada tertulis mengenai pembelian saham milik terdakwa Robert  sebanyak 8 lembar senilai Rp 8 juta, Aini  Sugoto keberatan. Sehingga Draft / konsep kasar tersebut dibatalkan dan tidak jadi ditanda tangani oleh Aini  Sugoto dan terdakwa ketika itu.

Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2018  setelah Draft / konsep kasar dari Berita Acara Rapat tersebut diperbaiki oleh Ratna Dewi, maka Ratna Dewi kembali  datang ke Griya Hotel Medan bersama dengan stafnya Sri Wahyuni dan Sutrisno.  Untuk menanda tangankan Minuta Akta No.14 Tentang Berita Acara Rapat tanggal 16 Agustus 2018 kepada Aini Sugoto dan terdakwa Robert, serta Peng Ai (istri terdakwa) sekaligus membawa Minuta Akta No.15 Tentang  Pemindahan Hak-Hak atas Saham  tanggal 16 Agustus 2018 tersebut. Selanjutnya Aini Sugoto menanda tangani kedua Akta tersebut dan demikian pula terdakwa serta Peng Ai, dan juga masing-masing membubuhkan cap jempol ibu jari kanan dan ibu jari kiri tangannya.

Bahwa Terdakwa juga telah menerima Akta Nomor 14 tanggal 16 Agustus 2018 yang diterbitkan Notaris Ratna Dewi isinya menyatakan Tuan Robert Hutahean dalam jabatannya sebagai Direktur dari PT. Berlian Sarana Wisata dan sebagai pemilik 24 saham dan Nyonya Aini Sugoto dalam jabatannya sebagai Komisaris dari  PT. Berlian Sarana Wisata memiliki 56 saham.

Sedangkan terdakwa Robert Hutahean telah menjual saham miliknya sebanyak 8 lembar kepada Aini Sugoto, sehingga terdakwa Robert Hutahean memiliki saham sebanyak 16 lembar dengan nilai nominal sebesar Rp 16 juta.

Sehingga Aini Sugoto memiliki  saham sejumlah 64 dengan nilai nominal sebesar Rp 64 juta. sesuai dengan Berita Acara Rapat Akta Nomor 14 tanggal 16 Agustus 2018 yang berada pada Aini Sugoto dan Notaris Ratna Dewi serta Pemindahan hak-hak atas saham  Akte No.15 tanggal 16 Agustus 2018 yang telah ditanda tangani terdakwa  serta telah membubuhkan cap Jempol tangan Kiri dan Kanan terdakwa  yang diterbitkan oleh Notaris Ratna Dewi.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut yang memberikan Akta No.14  tanggal. 16 Agustus 2018 yang tidak sesuai dengan isi Akta yang sebenarnya (yang telah diketahui terdakwa) dan telah digunakan terdakwa sebagai dasar untuk menerbitkan Akta No.16 Tanggal. 13 Juni 2019 tersebut, mengakibatkan saksi Aini  Sugoto mengalami kerugian materiil dan immateril setidak-tidaknya sebesar Rp 10 miliar.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (2)  KUHPidana dan Pasal 263 ayat (2)   K.U.H.Pidana.(ENC-NZ)

Comments are closed.