PH : Klien Kami Murni Korban Kriminalisasi
EKSISNEWS.COM, Medan – Joni (48) yang diduga kepemilikan senjata api ilegal akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH, MH saat dipersidangan yang digelar di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/12/2020).
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, menyebutkan bahwa Joni tidak terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.”Menyatakan terdakwa Joni tidak terbukti atas dakwaan JPU sebagaimana yang didakwakan meiliki senjata api ilegal, membebaskan terdakwa Joni dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ucap ketua majelis hakim Jarihat Simarmata.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwa Airsoft Gun yang dimilikinya bukanlah senjata api, oleh karenanya pasal yang didakwakan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Selain itu, majelis hakim juga meminta agar JPU memulihkan atau merehabilitasi nama baik terdakwa di media cetak maupun online lokal dan nasional seperti sedia kala sebelum perkara ini diajukan ke Pengadilan.
Diluar persidangan, JPU Anwar ketika dikonfirmasi terkait putusan bebas tersebut menyatakan akan mengajukan kasasi.”Kita ajukan kasasi,” ujar JPU Anwar.
Diketahui sebelumnya, JPU Anwar Ketaren menuntut terdakwa Joni dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, terdakwa Joni melalui penasihat hukumnya, Hasbullah, SH, MH dan Syahrul Ramadhan Sihotang, SH mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim tersebut sesuai harapannya.
“Sesuai harapan kita bahwa semua pembuktian kita diterima oleh majelis hakim. Mulai dari pemeriksa BAP dari kepolisian, dakwaan JPU dan tuntutan itu semua terjawab oleh dari pertimbangan majelis hakim,” ungkap Hasbullah.
Selain itu Hasbullah juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Medan yang telah memberi keadilan terhadap kliennya.”Atas putusan ini kami sangat mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, karena telah membebaskan klien kami yang tidak bersalah,” jelasnya.
Ditambahkan, Hasbullah, pihaknya menilai ini ada dugaan praktek-praktek ilegal dalam mengkondisikan perkara, maka tidak menutup kemungkinan kami akan mengajukan laporan-laporan kepada pengawas instansi di kepolisian dan di kejaksaan.”Karena kami menilai ada dugaan rekayasa dalam kasus ini. Dan terakhir saya katakan bahwa hakim jelih dalam kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, Syahrul Ramadhan Sihotang juga berharap semoga kedepannya tidak ada lagi korban-korban seperti kliennya. “Mengingat inilah kriminalisasi murni terhadap klien kami. Karena dari awal klien kami punya izin Airsoft Gun di kepolisian tidak diterima, disini (PN Medan) dipaksakan pasalnya yakni pasal tunggal dan tuntutan JPU juga dengan alasan-alasan tidak jelas. Jadi dalam pertimbangan hakim keseluruhannya menyatakan klien kami tidak bersalah,” terang Syahrul Ramadhan.
Hal yang sama juga disampaikan Steven adik ipar Joni, Steven sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
Menurutnya, keadilan di Indonesia terutama di PN Medan ini masih ada.”Abang saya tidak bersalah sama sekali, atas putusan ini, saya merasa sangat senang sekali,” tuturnya sambil tersenyum.(ENC-NZ)
Comments are closed.