DPD LSM Penjara-PN Deli Serdang Laporkan 4 Kepala Desa di Medan Estate ke Kejatisu
EKSISNEWS.COM, Medan – DPD LSM Penjara-PN Kabupaten Deliserdang melaporkan 4 kepala desa Medan Estate, Rabu(20/01/2021). Ketua DPD LSM Penjara-PN Deliserdang Ahmad Khomaini mengatakan baru saja melaporkan 4 pejabat kepala desa di Medan Estate ke Kejatisu ke empatnya adalah mantan kepala desa Medan Estate dan tiga lainnya adalah Plt. Kepala Desa Medan Estate.
Menurut Ahmad Khomaini, laporan ini terkait tindakan pungutan liar yang terjadi di desa Medan estate, pungutan liar yang berkedok uang kebersihan sudah berjalan sejak tahun 2003 sampai saat ini terus berlangsung, pungutan ini tidak sesuai dengan peraturan bupati no. 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
“Kepala desa Medan Estate melakukan pungutan liar kepada seluruh Ruko yang ada di desa Medan estate dengan jumlah 30.000 per bulan untuk setiap ruko.
Dengan jumlah ruko di wilayah Medan Estate hampir 2000 ruko tentu pungutannya hampir mencapai 12 M jika dikalikan selama 17 tahun berjalan.
Pengutipan ini juga tersistematis dengan membentuk bendahara khusus di luar bendahara desa.
DPD LSM Penjara-PN Deliserdang akan mengawal laporan ini sampai tuntas, kita tidak mau praktik-praktik korup yang bertujuan untuk memperkaya diri terjadi di Indonesia terkhusus di Deliserdang,” tegasnya.
(ENC-1)

Comments are closed.