Polres Batubara Tangkap Dua Pembunuh Bocah

EKSISNEWS.COM, Batubara – Dengan kejelihan Satuan Reskrim Polsek Madang Deras yang dibantu Satuan Reskrim Polres Batubara berasil mengungkap kasus pembunuhan Raihan bocah 12 tahun yang diduga bunuh diri Selasa (26/1/2021).

Tega, bocah berusia 12 tahun (Raihan) yang setiap hari berprofesi sebagai peminta minta (pengemis) warga Dusun Berdikari Desa Lalang Kecamatan Madang Deras meregang nyawa dengan cara disiksa dan akhirnya digantung ke pohon sawo di sebuah lahan kosong yang ada di Kecamatan Madang Deras.

Bocah ini sempat dikabarkan mati dengan cara gantung diri, karena setres sering mengisap lem. Ibu korban(SH) juga sempat rela kalau anaknya meninggal secara wajar dan tidak bersedia anaknya untuk dilakukan otopsi.

Namun dengan kejelihan pihak kepolisian dari Res Polsek Madang Deras yang dibantu Satuan Reskrim polres Batubara hal ini di lpimpin langsung Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ferry Khusnadi SH MH melakukan Indenfikasi terhadap korban menyimpulkan bahwa ini bukanlah murni bunuh diri melainkan dibunuh.

Menurut keterangan yang diberikan awak media bahwasanya korban mati sebelum di gantung para tersangka atau korban sudah lemas lantas di gantung oleh tersangka, dengan ciri ciri tidak ada seperma korban yang keluar dari kemaluan korban, terlihat lidah yang menjulur atau pun tanda tanda korban meronta dalam kesakitan.

“Ini semua menunjukan bahwa ada indekasi korban dibunuh terlebih dahulu baru korban digantung,” ungkap kasat Reskrim sebelumya .

Dengan petunjuk-petunjuk yang disimpulkan ini Satuan Reskrim Polsek Madang Deras dan Satrekrim Polres Batubara melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan kepada tersangka Akbar dan M Heru.

Beberapa keterangan saksi di tempat kejadian perkara yang mengatakan korban terakhir bersama dua tersangka ini sedang berjalan dan menggandeng korban seakan ada permasalahan. Dalam kurun waktu dua kali 24 jam Satuan Reskrim berhasil menahan akbar dan M. Heru yang sedang santai berada di wilayah Kecamatan Madang deras tersebut.

Dalam peparan kasus terasbut yang dilakukan pada Selasa pukul 11 .00 wib pagi dini hari, yang di pimpin Langsung Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Kapolsek Madang deras AKP Isqad SH. Kasat Reskrim AKP Fery Khusnadi SH.MH, Kanit reskrim Polsek Madan Deras IPTU AH Sagala SH, juga para Pejabat Reskrim, Kapolres mengatakan kedua tersangka, Akbar (20) dan M. Heru (21) telah mengakui perbuatanya.

Kedua tersangka kata Kapolres, menganiaya di suatu lahan kosong yang tertutup dengan cara memukuli dan mendekap mulut korban setelah korban tidak berdaya untuk menghilangkan jejak mereka menggantung korban soelah olah korban mati gantung diri.

Modus penganiayaan disebabkan karna uang hasil mengemis tidak di setorkan kepada mereka dan untuk mendapatkan efek jerah korban di pukuli,” jelasnya.

Menurut keterangan kedua tersangka Kami tidak berniat membunuh hanya saja menunjukan kepada yang lain untuk setor kepada mereka setelah mengemis.

“Kami hanya memukulinya tapi tanpa sadar karena terpengaruh mengisap lem korban lemas dan kami berusaha untuk menghilangkan jejak dengan menggantungnya di pohon sawo yang ada di lokasi tersebut,” ujar para tersangka.

“Kedua tersangka di kenakan melanggar pasal 76,C yang diancam pidana dengan pasal 80 ayat ( 3 ) dari UU RI no.35 tahun 2014, perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun,” Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH. (ENC-Bm)

Comments are closed.