Kasus Sabu 4 Sekawan, Pemilik Champion Café Masih Buron

EKSISNEWS.COM, Medan – Sidang 4 sekawan yakni terdakwa Ramadana Nasution alias Dana (35) warga Jalan Marendal Pasar VII, Kabupaten Deli Serdang, Donny Sahbani Lubis (40) Dusun III Pasar Baru, Kabupaten Langkat, Antoni (42) warga Dusun I Pasar Baru, Kabupaten Langkat dan Benny Hidayat alias Abe (48) Jalan Sederhana, Kota Binjai berlangsung mendengarkan keterangan saksi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, J Simarmata dan Sirait, Selasa (26/1/2021).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mian Munthe, kedua saksi menerangkan bahwa pihak kepolisian hingga saat ini masih memburu pria bernama Waris alias Sudir, pemilik barang bukti narkotika yang dibawa keempat terdakwa.

Pada keterangannya kedua saksi menyatakan bahwa pihak kepolisian hingga saat ini masih memburu pria bernama Waris alias Sudir, pemilik barang bukti narkotika yang dibawa keempat terdakwa, Ramadana Nasution alias Dana (35) warga Jalan Marendal Pasar VII, Kabupaten Deli Serdang, Donny Sahbani Lubis (40) Dusun III Pasar Baru, Kabupaten Langkat, Antoni (42) warga Dusun I Pasar Baru, Kabupaten Langkat dan Benny Hidayat alias Abe (48) Jalan Sederhana, Kota Binjai.

“Dari keterangan mereka (para terdakwa), barang bukti narkotika jenis sabu itu milik Waris (DPO). Mereka mengantarkan barang itu setelah kita melakukan transaksi melalui undercover buy dengan salah satu terdakwa,” ungkap salah seorang saksi dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Donna Yusuf Wibisono.

Mendengar keterangan tersebut salah seorang hakim anggota, Abdul Kadir mempertanyakan keberadaan Waris pada saat kedua saksi melakukan penangkapan terhadap keempat terdakwa.

“Jadi waktu itu si Waris ini tidak bersama mereka (keempat terdakwa)? Dimana si Waris ketika itu? Kalian tahu dari mana barang itu punya si Waris?,” tanya Abdul Kadir.

Saksi lalu mengatakan bahwa petugas sempat memancing Waris untuk melakukan penangkapan namun skenario tersebut gagal. “Waris ini belum sempat muncul, majelis. Setelah kami menangkap tiga terdakwa, kami minta Waris menjemput uang hasil transaksi itu dengan alasan mobil ketiga terdakwa ini mogok. Tapi ternyata yang datang untuk menjemput uang itu si Beny,” ucap saksi sembari katakan sampai saat ini Waris masih DPO. Dan pihaknya masih mencari keberadaan nya.

Usai mendengar keterangan dari kedua saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pekan depan. Sementara itu atas keterangan kedua saksi tersebut para terdakwa tidak menyatakan keberatan dengan apa yang dijelaskan dalam persidangan.(ENC-NZ)

Comments are closed.