Miliki 18,69 Gram Sabu, Bowo Divonis 8 Tahun Penjara

EKSISNEWS.COM,  Medan – Terdakwa Surowo alias Bowo pemilik 18,69 gram sabu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun oleh Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan, SH, MH saat di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/2/2021).

“Mengadili menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Surowo dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” ucap ketua Majelis Hakim.

Setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim, baik terdakwa maupun penuntut umum Sarona Silalahi, SH menyatakan terima.

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan.

Mengutip dakwaan JPU, sebelum waktu yang disebut di awal dakwaan, pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa dihubungi Rifin (belum tertangkap), meminta terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu di dekat lapangan bola Medan Marelan.

Sekira pukul 16.30 wib, terdakwa tiba di tempat sebagai mana yang diarahkan Rifin, kemudian seseorang menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa, lalu mereka berpisah. Beberapa waktu kemudian Rifin menghubungi terdakwa untuk memastikan kalau barang sabu-sabu sudah berada pada terdakwa, kemudian Rifin mengarahkan terdakwa ke pinggir jalan di depan Supermarket Irian.

Dan sekira pukul 16.40 wib, terdakwa tiba di pinggir jalan Jalan Marelan Raya Pasar II,  Kelurahan Rengas Pulau Medan Marelan, lalu datang 2 orang laki-laki menjumpai terdakwa dan menanyakan sabu-sabu kepada terdakwa.

Ketika terdakwa hendak menyerahkan sabu-sabu dimaksud, kedua orang laki-laki tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta barang buktinya, karena ternyata kedua orang laki-laki tersebut adalah petugas Kepolisian yang menyamar sebagai pembeli sabu-sabu.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ENC-2)

Comments are closed.