‘Annual Fee, Itu Masa Lalu’

MEDAN, Eksisnews.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan perdebatan mengenai annual fee dari PT Inalum yang masih dipersoalkan oleh pemerintah kabupaten di Sumatera Utara dinilai tidak sesuai , karena perusahaan tersebut saat ini sudah dikuasai sepenuhnya oleh pemerintah Indonesia.
“Jadi, bisa kami jelaskan sekarang, annual fee itu  nggak ada lagi, dulu cuma ada di masa penguasaan Jepang,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, R Sabrina, di kantor Gubernur , Senin (17/12/2018).
Menurutnya, setelah PT Inalum saat ini menjadi milik Indonesia  persoalan annual fee sudah tidak ada, justru bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang mendapat bagian berdirinya perusahaan itu, hanya mengejar pajak air permukaan.
“Nah, pajak ini ada pembagiannya ada sheringnya, kita belum buat pengumuman secara resmi atas itu,” terangnya.
Artinya, sambutnya, pembagian  yang diperoleh provinsi akan ada formulasi persentase dengan kabupaten / kota, dari pajak air permukaan. “Pemerataan pembagian kedaerah lain, jadi pakai hitung-hitung,” pungkasnya sembari meyakini sejauh ini target pajak dari PT Inalum belum diperoleh sehingga Pemprov Sumut belum dapat mengumumkan formulasi itu.(E2)

Comments are closed.