Jadi Mafia Tanah, Kades di Batubara Ini Ditangkap

EKSISNEWS.COM, Batubara – Sepektakuler, Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH memaparkan pengungkapan kasus mafia tanah, yang terjadi di wilayah hukumnya pada Rabu (26/5/2021).

Pengungkapan kasus timpang tindih dan SKT desa palsu yang merekayasa kepemilikan tanah terjadi di Desa Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara ini diungkap oleh Satuan Reskrim Polres Batubara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH.MH sejak 13 Oktober 2020 di Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu bara dengan tersangka seorang kepala desa mesjid lama bernama Abdulah Sani(51) dan korbanya Ismail(57) warga Dusun VI Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi, yang merasa tertipu atau pun surat dan kepemilikan tanahnya dirampas serta dimiliki orang lain.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fery khusnady SH.MH. dalam press lirisnya mejelaskan, adapun barang yang disita adalah 6 surat keterangan tanah tahun 1988, 5 kwitansi pembayaran dan satu bundel surat perjanjian pinjam pakai tanah milik desa.

Adapau modus operandi tersangka (kepala desa) ini adalah, menerbitkan beberapa surat palsu yang sama sekali isinya tidak benar dan merekayasa lokasi tanah.

Ini dilakukanya untuk kepentingan kekayaan diri sendiri dan berpoyah poyah selama melakukan beberapa kali penipuan dan membuat Surat keterangan tanah (SKT) palsu kepada korban korbanya, sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Adapun pasal yang dikenakan oleh tersangka, melanggar pasal dan hukuman, Pasal 263 ayat (1). ayat (2). dari KUH Pidana ayat (1), yang berbunyi, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak atau perikatan pembebasan hutang atau yang di peruntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah isinya benardan tidak palsu yang dapat menimbulkan suatu hak atau perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti sah seolah benar dan tidak palsu.

Dan ayat (2) barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, hal ini bisa di kenakan hukuman pidana kurungan penjara selama 6 tahun,” ungkap Kapolres. (ENC-Bm)

Comments are closed.