Sidang IPA Martubung, Saksi Ahli : Bukan Melanggar Tapi Wanprestasi

MEDAN, Eksisnews.com  –  Terkait kasus proyek IPA Martubung yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, mantan Hakim Agung, Dr H Atja Sondjaja SH, MH, menegaskan, kalau pelaksanaan kontrak antara PDAM Tirtanadi dengan KSO Promits LJU bukanlah ranah Kejaksaan untuk mencampurinya.

“Apabila ada salah satu pihak yang tidak menjalankan, bukan perbuatan melanggar hukum, tapi wanprestasi,” ujarnya saat menjadi saksi ahli diruang Cakra 9 PN Medan, Kamis (21/2/2019).

Selain itu Atja Sondjaja juga menerangkan banyak orang yang tak memahami tentang melawan hukum dengan wanprestasi.

“Orang sering tidak paham antara melawan hukum dengan wanprestasi. Melakukan sesuatu terikat dalam dua hal, yaitu UU dan perjanjian. Kalau hak dan kewajiban berdasarkan UU dilanggar maka itu melanggar hukum. Kalau melanggar kontrak atau perjanjian itu bukan melanggar hukum tapi melanggar janji,” terangnya.

Menurutnya melawan hukum dan  wanprestasi dua perbuatan yang sangat jauh berbeda. Begitu juga dengan soal adendum, Atja juga memaparkan bukanlah perbuatan melanggar hukum. 

“Ketika BUMD melakukan kontrak dengan penyedia jasa, tentu ada perjanjian soal adendum, denda dan sebagainya. Adendum itu juga janji. Kalau saya jadi hakimnya, maka saya baca dakwaan. Kalau kontrak, maka saya lepas. Kalau perjanjian harus sepakat. Apabila salah satu pihak gagal melaksanakan perjanjian, maka itu bukan pelanggaran hukum tapi wanprestasi,” ungkapnya.

Sementara soal kerugian negara, yang menentukan adanya adalah BPK.

“Itu secara konstitusional. Apabila jaksa memanggil oknum mantan BPK, boleh saja dia menghitung. Tapi tidak bisa dipakai sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan,” cetusnya.

Masih keterangan Atja, mengenai siapa yang paling berwenang dan bertanggung jawab terhadap kontrak adalah yang menandatangani. 

“Siapa yang menandatangani, itu yang diperiksa lebih dahulu. Apalagi dalam pidana. Yang disuruh tidak bisa dihukum. Baik pidana atau perdata. Yang dihukum adalah yang menyuruh. Misalnya saya suruh pekerja ambil koper padahal bukan milik saya, maka saya yang dihukum,” tuturnya.

Sedangkan soal perubahan spesifikasi, tergantung apakah negara dirugikan atau diuntungkan. 

“Kalau ada peningkatan spesifikasi, maka negara bukan dirugikan, tapi diuntungkan. Misalnya soal genset 1.000 jadi 1.300, itu negara malah untung. Itu namanya keuntungan negara bukan kerugian negara,” sebutnya.

Kemudian soal ikut serta, kata Atja Sondjaja, harus dibuktikan dulu, apakah memang ada kesepakatan disana. 

“Kalau ada dikatakan turut serta, maka harus ada kesepakatan. Kalau dituduh ikut serta, maka harus dibuktikan ada kesepakatan. Ketika seseorang tidak punya kewenangan, maka tidak bisa dikenakan Pasal 3 UU Tipikor. Karena dia bukan pembuat kebijakan,” ujarnya.

Sementara menjawab pertanyaan dari hakim anggota Aswardi Idris SH, MH, tentang wanprestasi juga berlaku untuk proyek negara?, dengan sigap saksi ahli menegaskan berlaku.”Kalau kontrak tidak dilaksanakan maka itu wanprestasi. Terlepas dari sumber dana,” tambahnya.

Saat PH terdakwa minta penegasan, bahwa, apabila dari hasil pemeriksaan selama persidangan tidak ada salah satu bukti yang membuktikan bahwa adanya perbuatan melanggar hukum tidak terbukti, kerugian keuangan negara tidak terbukti, turut serta tidak terbukti, menyalahgunakan kewenangan tidak terbukti, sapatkah yang bersangkutan dijatuhkan pidana, jawab Atja Sondjaja, tidak bisa.

“Apabila keadaannya seperti itu, menurut saya, yang bersangkutan harus dibebaskan dari segala dakwaan. Dan harus segera dikeluarkan dari tahanan serta nama baiknya direhabiliter,” terangnya.

Sebelumnya Andar Sidabalok SH, MH dan Parlindungan Tamba SH

selaku PH Flora menegaskan, tidak pernah menandatangani kontrak. Soal pekerjaan tidak pernah atas kebijakan sendiri, tapi berdasarkan perintah. Juga tidak pernah dipanggil oleh siapa pun untuk permufakatan melakukan kerjasama kejahatan.

Saat pemeriksaan, terdakwa Flora Simbolon membantah semua dakwaan jaksa. Karena menurutnya, semua dakwaan yang ditujukan kepadanya adalah salah.

Seperti kata dia, harga semen per kubik sudah mencapai 1 juta lebih. Tapi di dakwaan disebut 200-an ribu, lalu dituduh ‘mark up’. Belum lagi soal perbedaan harga Dolar AS. Maka ketika JPU bertanya, apakah Flora Simbolon minta maaf dan menyesali perbuatannya. Terdakwa justru balik bertanya, untuk apa. “Saya minta maaf dan menyesal untuk apa? Saya tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun,” ucapnya.(ENC-3)

Comments are closed.