Utang Pemprov Sumut Dijadikan Alasan Pendapatan Pemko Medan Tahun 2020 Tak Terpenuhi
EKSISNEWS.COM, Medan – Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengaku belum ditransfernya dana bagi hasil (DBH) pajak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), hingga akhir Desember 2020 sehingga Pemprov Sumut memiliki utang sebesar Rp433,86 miliar, dinilai menjadi salah satu alasan realisasi pendapatan daerah pemerintah kota (Pemko) Medan tidak terpenuhi.
Hal tersebut disampaikan Bobby Nasution saat membacakan nota jawaban walikota medan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan ttg laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2020, Senin (21/6/2021) dalam rapat paripurna di DPRD Kota Medan.
Selain itu, terangnya, adanya kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat, turut mempengaruhi, meski sepeuhnya adanya pembatasan kegiatan dimasa pandemi ini ikut mempengaruhi juga.
”Dimasa pandemi covid-19 seperti ini memaksa kita untuk melakukan kebijakan pembatasan, baik pembatasan jumlah pengunjung maupun jam operasional tempat usaha guna menghindari penyebaran virus covid-19 hal ini berakibat kepada menurunnya pendapatan usaha dan berefek kepada pendapatan pajak maupun retribusi daerah secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bobby turut menjelaskan terkait dugaan / indikasi kebocoran / penyelewengan atas pengiriman pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2020 benar adanya atau hanya dugaan semata, dan langkah apa saja yang telah dilakukan untuk menekan terjadinya kebocoran dan penyelwwenangan tersebut.
Menurut Bobby, dugaan kebocoran-kebocoran dan penyelewengan terhadap pengutipan pajak daerah Pemko Medan terus melakukan pengawasan dengan upaya membentuk tim monitoring dan evaluasi terhadap kinerja aparat pengelola pajak daerah dan melalui badan pengelola pajak dan retribusi daerah (BP2RD) Kota Medan telah memasang tapping box atau alat monitoring transaksi usaha di mesin kasir.
Selain pemasangan tapping box untuk menghindari kebocoran pajak, Pemko Medan secara berkala memeriksa wajib pajak untuk menguji kepatuhan dalam hal pelaporan SPTPD dengan melaporkan hasil penjualan.(ENC-2)
Comments are closed.