Pemprov Sumut Tegas Soal Utang DBH ke Pemko Medan

EKSISNEWS.COM, Medan – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Ismael P Sinaga memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah merealisasikan seluruh dana bagi hasil (DBH) yakni pada akhir tahun 2020 lalu.

Untuk itu, Ismael membantah pernyataan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution yang menyebutkan bahwa Pemprov Sumut  memiliki utang DBH pajak sebesar Rp 433,8 miliar ke Pemko Medan.”Tidak ada utang dana bagi hasil Pemprov Sumut ke Kota Medan, sesuai besaran alokasi realisasi PAD untuk tahun 2020 sampai dengan 31 Desember,” kata Ismael, Rabu (23/6/2021).

Ditegaskan Ismael bahwa pihaknya telah membayarkan seluruh kekurangan dana bagi hasil dari pajak yang diperuntukkan bagi Pemko Medan. “Kekurangan dana DBH untuk Kota Medan sudah semua dibayarkan,” ucapnya.

Sebelumnya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang dikonfirmasi atas pernyataan Walikota Bobby soal utang Pemprov Sumut ke Pemko Medan yang mencapai ratusan miliar rupiah, mengaku baru mendengar hal tersebut.

Kemudian Edy pun mengaku akan terlebih dahulu melakukan pengecekan mengenai utang yang diungkit oleh Walikota Medan tersebut”Oh, tak tahu aku. Nanti kita pelajari dulu. Masak Pemprov punya utang pula. Nanti kita lihat,” kata Edy, Selasa (22/6/2021).

Ketika dijelaskan bahwa utang yang dimaksud tersebut berupa dana bagi hasil pajak tahun 2020 yang belum tersalurkan, Edy pun terkejut.

Adapun besaran dana yang disebut belum tersalurkan ke Pemko Medan itu, disebut sebesar Rp 433,8 miliar.

Ia pun coba memastikan kepada pejabat Pemprov Sumut yang kebetulan ada bersamanya.”Tak tahu. Ada itu? Ada dana bagi hasil untuk kabupaten yang belum terbayarkan?” tanya Edy kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut Fitriyus yang berada di sampingnya.

Sebelumnya, diketahui dengan adanya utang dari Pemprov Sumut tersebut, membuat Pemko Medan akan memaksimalkan pengawasan terhadap penerimaan pajak daerah.

Bobby pun diketahui ada menyebutkan, bahwa dengan pemberlakuan pembatasan dan penghentian operasional tempat hiburan malam, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19, membuat pendapatan Pemko Medan dari penerimaan pajak maupun retribusi mengalami penurunan.(ENC-2)

Comments are closed.