Mengaku Kerja Merantau Kepada Istri, Eh Jadi Maling Antar Provinsi, Didor Polisi. Begini Kisahnya

EKSISNEWS.COM, Batubara – Mengaku bekerja sebagai pedagang jam keliling kepada istrinya Imron (41) dan Suriadi (40) warga Kecamatan Kayu Agung dan Kecamatan sungai Pinang Kabupaten Ogan Lilir Provinsi Sumatra Selatan ini ternyata maling antar provinsi.

Hal ini terungkap saat beraksi di Kantor Kakan Kemenag Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara pada Minggu lalu Kamis (24/6/2021) siang. Disaat semua karyawan di kantor Kakankemenag sedang melakukan sholat berjamaah hingga setiap ruangan yang ada kosong karena ditinggalkan beribadah.

Kedua tersangka Imron dan Yadi yang sudah berada di lokasi melihat kesempatan empuk bagi mereka untuk menggasak isi kantor Kemenag tersebut.

Setelah berhasil menggasak leptop dan handphone milik para karyawan mereka langsung bergegas pergi dan langsung menjual hasil curianya tersebut. Seperti biasa Imron dan Yadi sudah sering melakukan pencurian ini hingga semua modusnya tak diketahui siapapun yang ada di dalam areal kantor Kemenag tersebut. Hingga berjalan dengan sangat mulus.

Bukan Kasat Reskrim AKP Fery Khusnadi SH.MH namanya kalau tidak bisa mengungkap kasus. Dengan sigap sejak menerima laporan, Kasat yang terkenal akrab dengan para awak media ini melakukan penyelidikan, hingga 2x 24 jam Kasat Reskrim yang di kenal macan Batubara ini pun berhasil menangkap ke dua pelaku pencurian di kantor Kemenag Kabupaten Batubara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Fery khusnadi SH.MH mengatakan saat kami melakukan pengerebekan kepada dua tersangka ini, di sebuah penginapan. “Mereka melakukan perlawanan hingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepada kedua tersangka tersebut. Imron yang berbadan besar mencoba kabur dengan mendorong Personil saat Reskrim dan kami berhasil melumpuhkannya,” ujarnya.

“Kami menyita hasil curian berupa 1 unit sepeda motor Mio soul dengan plat nomor Polisi BG.4362 TU. Sebuah tas warna hitam berisi jam palsu atau bekas dan barang bukti yang dicuri kedua tersangka 3 unit laptop 2 buah handphone serta uang,” ungkap Kasat.

Sementara kedua tersangka Imron (41) dan Yadi (40) mengakui perbuatanya saat digelarnya press realeas pada Kamis (30/6/2021) dan berkata kepada awak media, kalau telah bersalah kepada korban dan terutama istri mereka di Palembang.

“Kami minta maaf karena berbohong dengan modus kerja ternyata kami seorang maling yang sering melakukan di daerah lintasan kami,” ujar kedua tersangka sambil mengerang kesakitan karena luka tembak di betisnya. (ENC-Bm)

Comments are closed.