Saksi Kakak Korban Sebut Agus Tami Lubis Tak Nafkahi Adiknya

EKSISNEWS.COM, Medan – Sidang Terdakwa Agus Tami Lubis yang berlangsung di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan menarik perhatian pengunjung sidang. Pasalnya dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir, saksi Suhana yang merupakan kakak kandung korban mengatakan kalau adiknya tidak dinafkahi terdakwa Agus Tami Lubis, Selasa (7/9/2021).

“Dia (terdakwa) tidak ada menafkahi adik saya Pak,” kata saksi dihadapan Majelis Hakim.

Selain itu saksi juga menyebutkan adiknya ada bercerita di rumah orang tua nya kalau terdakwa jarang pulang.

“November ditahun 2017 dia cerita di rumah orang tua kami bahwa suaminya jarang pulang dan pernah mengatakan cerai dan dia ada meminjam uang ke bank, tapi gak dibayarnya pak,” ucap saksi.

Nah yang paling menegangkan, dipersidangan yang dihadiri korban tersebut saksi mengungkapkan kalau terdakwa sudah dua kali mengucapkan cerai kepada adiknya.

“Ditahun 2015 dia pindah ke Datuk Kabu di rumah orang tua terdakwa, sebelumnya mereka kontrak di Jalan Jermal. Setelah pindah di Datuk Kabu mereka bertengkar. Setelah bertengkar adek awak pulang ke rumah orang tua awak. Dia sudah dua kali mengucapkan cerai Pak, jadi tersinggung adek awak. Mereka sudah bercerai di Pengadilan Agama Pak, yang menggugat terdakwa,” jelas saksi.

Saat ditanya Majelis Hakim Abdul Qadir atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan.

“Gak ada saya ucapkan cerai, saya bilang untuk sementara kita sudah tidak bersama lagi. Masalah pertengkaran itu karena anak saya di usir istri saya. Masalah saya gak pulang, saya sudah permisi karena Diklat. Betul di rumah itu ada pertengkaran,” cetus terdakwa.

Sementara korban diluar sidang menerangkan kalau terdakwa sering tak pulang sejak pindah di Datuk Kabu.

“Yang dia sering ngak pulang setelah kami pindah ke datuk kabu, dari pagi kami pergi kerja sama-sama, tapi terdakwa ngak pulang. Apalagi malam minggu tidak pernah tidur di rumah. Kalau ucapan cerai ada diucapkannya dua kali. Jadi yang dikatakan terdakwa tadi di Persidangan bohong. Terdakwa sering berbohong sama saya. Dari Desember 2017 sampai gugatan cerai yang ketiga kali 2021 dia terlantarkan saya,” tegas korban sembari meminta kepada Jaksa dan Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa yang seadil-adilnya.(ENC-NZ)

Comments are closed.