Sumut Dukung Aksi Pencegahan Korupsi Nasional
Hal tersebut disampaikannya di sela-sela acara Diseminasi Strategi Nasional dan Aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020 bagi pemerintah daerah, di Hotel Four Points, Medan, Selasa (11/12/2018). Wagubsu pada kesempatan itu juga membuka kegiatan tersebut.
“Kita semuanya pasti menginginkan kenyamanan dan ketenangan kerja, kita sadari sebagai manusia kita tidak sempurna, iman bisa goyang karena suatu hal. Maka upaya pencegahan seperti ini sangat penting dilakukan,” katanya.
Selain itu Perpres tersebut juga mengatur kerjasama antara beberapa lembaga dengan pemerintah dalam Tim Nasional Pencegahan Korupsi (PK). Timnas PK ini terdiri dari KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian PPN/Bappenas, dan Staf Kepresidenan.
“Saya setuju ini tidak bisa dikerjakan hanya 1 kementerian saja. Memang harus ada kerjasama antar lembaga, ini sangat baik,” ucap Wagubsu.
Tenaga Ahli Utama
Kedeputian II Kantor Staf Presiden, Bimo Wijayanto di sela-sela acara memaparkan 3 fokus utama yang diatur dalam strategi nasional pencegahan korupsi. Fokus pertama mengenai perizinan tata niaga. Fokus ini terkait dengan pembenahan database dan penerapan manajemen anti penyuapan.Fokus selanjutnya mengenai keuangan negara. Pada poin ini, ada beberapa hal terkait yang menjadi sorotan di antaranya, pembenahan rencana integrasi sistem perencanaan penganggaran, pembenahan data untuk perpajakan, reformasi pengadaan barang dan jasa, serta modernisasi perluasan e–katalog.
Kemudian fokus terakhir mengenai, penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Fokus ini terkait dengan digitalisasi sistem peradilan, penegakan sistem merit, serta penguatan reformasi birokrasi.
Terkait e-goverment, tim nasional akan memantau bagaimana sistem yang sudah ada. Selain itu, sistem yang dimiliki pemerintah daerah juga aman dioptimalkan dengan mengintegrasikan sistem dari pemerintah pusat.
Pelaksanaan strategi pencegahan korupsi, kata Bimo akan dipantau oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi. “Sekretariat Nasional itu ada di KPK, itu isinya tenaga ahli di bidang pencegahan, selain itu laporannya akan diserahkan secara berkala setiap 3 bulan sekali kepada kami (Timnas),” kata Bimo.(E2)

Comments are closed.