Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Medan Disetujui

EKSISNEWS.COM,  Medan –  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Medan, disetujui bersama DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, ditandai dengan penandatanganan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE disamskikan Wakil Ketua dan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kota Medan, Senin (18/10/2021).

Walikota Medan, Bobby Nasution, dalam sambutannya mengatakan, ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengawasi mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Sehingga diharapkan akan dapat menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

“Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan,” katanya.

Dimana Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Kemudian tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.(ENC-2)

Comments are closed.