MEDAN | Eksisnews.com – Kasus penggunaan dokumen berupa ijazah palsu dalam keikutsertaannya di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) dengan tersangka JR Saragih sudah kadaluarsa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Hal tersebut, karena kasus ini sudah lama bergulir sebelum pelantikan Gubsu terpilih kemarin. Dari sebelumnya dinyatakan P21 (berkas lengkap), perkara ini sudah dikembalikan ke penyidik Polda Sumut.
“Setelah kita nyatakan P21, dengan berjalannya waktu dikembalikan lagi pada kita melalui Sentra Gakumdu. Kemudian kita kembalikan lagi,” sebut Edward Kaban selaku Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu, saat acara Coffe Morning dan Peringatan Hari Anti Korupsi Indonesia (HAKI) di Kejatisu, Senin (10/12/2018).
Pihaknya lanjut Edward mengembalikan berkas itu kembali lantaran karena kegiatan Pilkada sudah selesai.”Dan dari hasil penelitian jaksa peneliti kita di Sentra Gakumdu bahwa perkara ini kita kembalikan lagi karena kita menyatakan perkara itu sudah kadaluarsa. Itu sesuai aturan yang ada,” terang mantan Kajari Tangerang itu.
Namun dalam kesempatan tersebut, Aspidum tidak menjelaskan secara rinci persisnya kasus ini dinyatakan kadaluarsa.
Seperti diberitakan, JR Saragih disangka telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU Sumut. Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara kasus penggunaan surat palsu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR Saragih) sudah lengkap pada Maret 2018 silam.(E3)

Comments are closed.