EKSISNEWS.COM, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Barat tangkap pelaku pembobol rumah, Jum’at (22/10/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelaku adalah AAP alias Ari (18) warga Jalan Karya Dame Gg Pribadi, Kelurahan Karang berombak, Kecamatan Medan Barat.
“Tersangka melakukan aksinya saat korban tidak berada dirumah. Korban mengetahui aksi pencurian itu setelah di telpon mertuanya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip A Purba, saat pemaparan di Mako Polsek Medan Barat, Selasa (26/10/2021).
Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan dari korbannya Lady Jannata (38) warga Jalan Makmur Gg Cendol No 3, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Yang mana, korban kehilangan satu unit mesin cuci, satu set AC, satu televisi, satu lemari es dan kabel sepanjang 20 meter. “Dengan jumlah barang yang diambil, korban menilai mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta,” ucapnya.
Petugas yang mendapat informasi, segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengendus keberadaan pelaku yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Ketika diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah korban, sehingga petugas langsung mengamankannya,” pungkas Philip.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti satu unit mesin cuci dan satu unit sepeda BMX warna merah hitam. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ENC-Fr)
Foto: Feri
Comments are closed.