Seluruh Sopir Angkot di Kota Medan Harus Dilakukan Tes Urine
EKSISNEWS.COM, Medan – Seluruh sopir angkutan kota (Angkot) di Kota Medan diminta harus segera dilakukan tes urine. Selain itu, aparat terkait juga harus melakukan razia Surat Izin Mengemudi (SIM) dan melakukan tes uji kelayakan kenderaan yang dimiliki mereka selama ini.
“Karena ternyata, sopir Angkot yang menerobos rel kereta api hingga menyebabkan sejumlah korban jiwa itu tidak memiliki SIM dan positif Narkoba. Sudah 3 tahun mengkonsumsi sabu dan juga dia minum tuak,” kata Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Medan, Hendra DS, Senin (6/12/2021) kemarin.
Akibat mengkonsumsi Narkoba itu, Hendra DS menilai seperti ada unsur kesengajaan si sopir Angkot menabrakkan Angkotnya tersebut. Hal itu karena dia (sopir Angkot) masih dalam pengaruh Narkoba.
“Atas dasar itulah, kita minta agar melakukan tes urine mendadak kepada seluruh sopir Angkot di Kota Medan, merazia surat izin berkendara dan melakukan tes uji kelayakan mesin Angkot. Teknisnya, polisi, Dishub dan Organda kota bisa bekerjasama untuk melakukan hal itu,” ujarnya.
Menurut Hendra DS, razia SIM itu sangat perlu dilakukan. Mengingat, SIM menjadi dasar seseorang boleh berkendara. “Kalau dia (sopir Angkot) itu punya SIM, pasti tahu dia aturan berlalu lintas. Masak, palang kereta api sudah turun diterobosnya. Ini kan aneh,” paparnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan, sopir Angkot berinisial HM (43) itu mengaku telah menjadi pecandu Narkoba sejak 3 tahun lalu. Kombes Pol Riko juga menambahkan tersangka sebelum berangkat membawa penumpang itu juga sudah mengonsumsi minuman beralkohol bersama teman- temannya saat berada di pangkalan.
“HM juga mengakui sudah 3 tahun ini menggunakan Narkoba, khususnya jenis sabu-sabu dan hasil tes urine yang bersangkutan positif methampetamine. Yang bersangkutan mengakui 4 hari sebelum kejadian mengonsumsi sabu-sabu,” ungkap Kombes Pol Riko.
Diketahui sebelumnya, 4 dari 10 penumpang Angkot dilaporkan tewas, 6 lainnya kritis setelah Angkot itu menerobos palang pintu (pintu neng nong) di Jalan Sekip Kecamatan Medan Barat, Sabtu (4/12) sekita pukul 15:00 WIB.
Kini, HM telah menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 311 jo Pasal 310 KUHP. Ancaman hukumannya,15 tahun penjara.(ENC-2)
Comments are closed.