MEDAN, Eksisnews.com – Selama 8 (delapan) jam lebih layanan jaringan data telkomsel kemarin lumpuh total. Akibatnya, masyarakat sebagai pelanggan sangat dirugikan.
“Seperti apa harusnya perusahaan itu (PT Telkomsel) sikapi kekecewaan pelanggan. Karena banyak transaksi online jadi tidak dapat dilakukan,” kata Padian Adi Siregar Sekretaris Lembaga Advokasi Perlidungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara, Jumat (7/12/2018).
Tentu, menurutnya, setiap kerugian yang dialami konsumen dapat dimintai ganti rugi kepada pelaku usaha. Pelaku usaha harus memberikan kompensasi kepada konsumen apabila gagal memenuhi standar pelayanan minimal. Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa data, maka pelaku usaha harus menjamin ketersedian jaringan secara berkelanjutan harus disediakan pelaku usaha.
“Paling tidak, pelaku usaha harus mengganti kerugian materil yang kita alami atau konsumen, walaupun kerugian lain akibat putusnya jaringan internet sehingga transaksi online terganggu dapat juga dimintai ganti rugi,” paparnya.
Karena, tegasnya, secara kasuistik, selama konsumen dapat membuktikan kerugian pokok dan kerugian lain akibat terputusnya jaringan dialami konsumen, maka pelaku usaha harus mengganti kerugian konsumen.
Beberapa konsumen juga tidak mendapat penjelasan dari call center saat menanyakan apa masalahnya. Justru jawaban dari call center minta pelanggan mengecek settingan HP mereka. Corporate communication Telkomsel juga ketika dikonfirmasi sekitar jam 1 siang, masih sempat ngeles bilang nggak ada masalah.
Untuk menjamin tersedianya pelayanan yang baik dan nyaman diterima konsumen, termasuk kinerja pimpinan Telkomsel Sumbagut bagian dari pelayanan yang harus diterima konsumen, maka idealnya harus diganti apalagi menyampaikan berita bohong.
Karena Pasal 4 dan 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen memerintahkan pelaku usaha memberikan informasi yang jelas dan benar terkait kondisi produk jasa yang diperdagangkan.
“Menurut kita, pelaku usaha yang tidak ber’itikad baik dalam menjalankan usahanya dapat diberikan sanksi berupa pencabutan produk dan pencabutan izin pelaku usaha di samping tidak dan memberikan ganti rugi kepada konsumen,” pungkasnya.(E2)

Comments are closed.