Kasus Penganiayaan di Kuburan Delitua, Polrestabes Medan Gelar Konferensi Pers

EKSISNEWS.COM, Medan – Polrestabes Medan gelar konferensi pers tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh 4 orang remaja wanita yakni SHN (13), NL (15), FB (14) dan QKAL (13) di Kuburan Cina Jalan Cempaka Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Senin (13/12/2021) sekira pukul 15.12 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Sik saat memaparkan di Mapolrestabes Medan, Selasa (21/12/2021), menjelaskan motif dari kejadian itu karena salah satu pelaku cemburu kepada korban yang telah mengirimkan pesan whatsapp kepada pacarnya.

“Pertemuan dilakukan dengan maksud ingin membicarakan isi pesan yang dikirimkan anak korban ke pacar salah satu pelaku,” ucapnya.

Anak korban, lanjut Firdaus, dihubungi melalui whatsapp milik Putra alias Ucup namun yang berbicara dengan anak korban adalah SHN dan mengajak bertemu di Kuburan Cina. Anak korban tidak mau datang dan memilih untuk bertemu di Mercy. Anak korban dan FR sampai di Mercy namun pelaku meminta korban untuk berbicara di kuburan cina saja. Kemudian korban dipukul oleh FB atas perintah SHN. Korban sempat meminta untuk tidak melakukan hal tersebut kepadanya dan berjalan menuju kuburan cina.

Sesampai di sana, SHN langsung menarik baju korban dan juga memukul dadanya. Korban jatuh tersungkur ke lantai, kemudian SHN kembali memukul korban dan menampar pipi sebelah kiri. SHN juga menjambak dan menarik jilbab korban hingga terlepas. QKAL juga ikut memukuli korban bersama SHN. Saat kejadian, NL mengambil rekaman video tersebut.

Bersadarkan hasil Ver korban dari Rsud Dr. Pirngadi Medan, korban mengalami luka memar di daerah punggung belakang bagian bawah kiri ukuran 4×3 cm, luka memar di bokong kiri ukuran 3×2 cm dan juga luka memar di daerah pinggang kiri ukuran 2×2 cm.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 53 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 72.000.000. (ENC-Fr)

Comments are closed.