Tangkap Oknum LSM Peras Kepsek di Deli Serdang, Polrestabes Medan Dibanjiri Karangan Bunga

EKSISNEWS.COM, Medan – Polrestabes Medan dibanjiri karangan bunga. Hal itu diketahui setelah Polisi berhasil mengungkap dan menangkap tangan oknum anggota LSM berinisial IS yang memeras kepala sekolah (kepsek) di Deli Serdang.

Pantauan wartawan dilapangan, Kamis (30/12/2021), puluhan karangan bunga di letakkan di seputaran Mapolrestabes Medan, Jalan HM. Said sebagai ucapan terima kasih dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), baik dari SMP maupun SMA yang ada di Deli Serdang.

Dalam isi papan bunga bertuliskan, “Selamat Sukses kepada Kapolrestabes Medan telah melakukan OTT terhadap oknum LSM yang meresahkan MKKS Deli Serdang”.

Selain itu, ada juga yang bertuliskan, “Terimakasih kepada Kapolrestabes Medan atas OTT Oknum LSM Pelaku Pemerasan”.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Sik saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/12/2021) mengaku sudah mengetahui papan bunga tersebut.

“Iya mungkin itu ucapan terimakasih mereka kepada Polrestabes Medan terkait OTT kemarin. Ini akan memotivasi kami lagi dalam bekerja,” katanya.

Sebelumnya, Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat tertangkap sedang menerima uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan petugas Polrestabes Medan Senin (27/12/2021), sekira pukul 14.30 WIB di Cafe Cikal Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.

Tertangkapnya anggota LSM tersebut bermula dari surat yang dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir Sumatera Utara (DPP-FKMP-SU) tertanggal 21 Desember 2021 yang di tujukan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 3 Tanjung Morawa, Kepsek SMP 1 Galang dan Kepsek SMP 4 Pante Labu Satu Atap perihal Klarifikasi Penggunaan Dana BOS Tahun 2020.

Selanjutnya, terlapor mengancam jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta, masalah makin dalam dan nantinya akan diproses oleh kejaksaan dan kepolisian. Sehingga saksi takut kemudian langsung menyampaikan kepada pelapor. Pada Senin (27/12/2021) sekira pukul 10.30 WIB, terlapor dan pelapor bertemu di Jalan Medan – Percut (Cafe Cikal) lalu pelapor menyerahkan uang tersebut dan kemudian langsung dibawa oleh anak terlapor ke rumahnya di Jalan Titi Papan, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan.

“Barang bukti yang diamankan uang senilai Rp. 9.900.000, atas kejadian ini Pasal yang dipersangkakan untuk terlapor yaitu Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” jelas Firdaus. (ENC-Fr)

Comments are closed.