Kapolrestabes Medan Paparkan Dua Kasus Narkotika

MEDAN, Eksisnews.com -Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi menggelar kegiatan press release kasus tindak pidana narkotika sabu yang dilaksanakan di dalam lobby gedung utama Polrestabes Medan di Jalan HM Said No 1 Medan, Kamis (14/03/2019) siang.

Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, Wakasat Narkoba Kompol Perdamaian Hutahayan SIK beserta para personil Satres narkoba Polrestabes Medan.

Dua tersangka bersama beberapa barang bukti narkotika jenis sabu dihadirkan di hadapan media.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menyebutkan ada dua kasus tangkapan narkoba yang dilakukan anggotanya. Pertama penangkapan pelaku berinisial AY (32) warga Aceh Utara, Selasa (5/03/2019) sekitar pukul 12.30 WIB tepatnya di lokasi Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti personil dengan terjun ke lokasi TKP yang selanjutnya petugas langsung bergerak menuju ke rumah pelaku berinsial AY di Bumi Asri yang langsung dilakukannya penggeledahan.

Dan dari hasil penggledahan yang dilakukan personil yang ada akhirnya petugas pun menemukan adanya satu koper berisi 8 bungkus plastik berisi narkotika sabu seberat 8 kg beserta 1 timbangan elektrik milik pelaku,” sebut Kombes Pol Dadang Hartanto di hadapan wartawan.

Lanjut Dadang Hartanto, dari hasil pemeriksaan, pelaku AY mengakui barang haram tersebut adalah milik pelaku berinsial MD (DPO) yang dikirim dari Aceh yang selanjutnya langsung diantar oleh pelaku AK (DPO).

“AY berperan sebagai penjual dan penjaga narkotika shabu yang diupah oleh pelaku MD (DPO) sebesar 50 juta, ” jelas Dadang.

Kedua kata Dadang Hartanto, pada hari Senin 11 Maret 2019 sekitar pukul 23.00 WIB personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada barang narkotika sabu tiba ke loket Sempati Star.

“Lalu personel melakukan pengintaian dan penggeledahan terhadap Insial ZR (27) yang beralamatkan di Dusun Ulim Baroh Pidie Jaya dan ditemukan 1 kilo sabu yang dibalut lakban warna hitam di dalam tas ransel milik ZR dan mengaku disuruh inisial H (DPO),” ucap Kombes Pol Dadang.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 m dan paling banyak 10 M,” pugkasnya. (ENC-Bucos)

Comments are closed.