PLN UIW Sumut Lakukan Operasi PPRL
EKSISNEWS.COM, Medan – PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara (Sumut) melakukan operasi Penertiban Pembayaran Rekening Listrik (PPRL) bagi pelanggan yang belum melakukan pembayaran listrik di atas tanggal 20 setiap bulannya di wilayah kerjanya mulai tanggal 21 hingga 31 Maret 2022. Kegiatan operasi ini dilaksanakan secara gabungan oleh seluruh pegawai Kantor Induk, UP3 dan ULP secara bersama-sama.
“PLN memberikan batas pembayaran tagihan listrik sampai tanggal 20 setiap bulannya” kata Senior Manager Niaga dan Management Pelanggan, Chairuddin, Kamis (31/3/2022).
Menurutnya, pembayaran ini merupakan tagihan atas pemakaian listrik pada bulan sebelumnya. Bila pembayaran melampaui tanggal 20, maka PLN akan melakukan pemutusan sementara sambungan listrik pelanggan pascabayar. Hal tersebut tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
“Kegiatan ini seharusnya tidak perlu dilaksanakan jika para pelanggan Pascabayar rutin dan tertib dalam membayar rekening listrik setiap bulannya sebelum tanggal 20, karena dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur bahwa batas pembayaran tagihan listrik pelanggan pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya,” tuturnya.
Saat ini pelayanan PLN semakin mudah dan dapat diakses oleh siapapun dan dimanapun tanpa harus ribet ke kantor PLN. Melalui aplikasi New PLN Mobile.
Sekarang pelanggan juga bisa melaporkan langsung angka penggunaan listrik di kWh meternya melalui aplikasi New PLN Mobile melalui menu Catat Meter yang dapat dilakukan pada tanggal 24 sampai dengan tanggal 27 setiap bulannya. Selain lebih mudah, pelanggan juga bisa langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya.
Selain itu, proses pembayaran tagihan listrik dan pembelian token dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile, atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN, baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos maupun gerai minimarket.(ENC-2)
Comments are closed.