Jaksa Tuntut 5 Kurir 7 Kg Sabu 18 Tahun Penjara

EKSISNEWS.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo menuntut masing-masing 5 terdakwa yakni Asrul Abdul Gani alias Acun, warga Tanjungbalai, dan keempat rekannya dalam berkas terpisah yakni Dedek Faisal Marpaung, Hadi Syarial, Muhammad Anand Khan dan Zunaidi Sitorus alias Ucok 18 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/4/2022).”Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara,” ucap JPU.

Dalam tuntutan JPU, para terdakwa terbukti menjadi perantara sabu golongan satu dengan berat melebihi 5 gram. “Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2)  Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika,” ungkap JPU.

Tak hanya itu, para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas tuntutan itu, para terdakwa diberikan kesempatan untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan mendatang.

Dalam dakwaan JPU, awal mula kasus itu, saat terdakwa Asrul Abdul Gani dihubungi Iyek (DPO), pada September 2021 lalu, saat berada di rumahnya  di Jl. Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso,  Tanjungbalai.”Tujuannya ingin menyuruh terdakwa untuk menerima narkotika jenis sabu dari orang suruhan Iyek sebanyak 7 kg yang  kemudian dibawa dan diserahkan kepada Muhammad Anand Khan di Jalan Setiabudi, Medan,” kata JPU.

Terdakwa, akan dijanjikan diberikan upah uang senilai Rp8.000.000 per kilogramnya. Kemudian  terdakwa  bersedia menerima dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.

“Lalu  Iyek  menjelaskan  akan ada seseorang yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa, setelah itu terdakwa menghubungi  Zunaidi Sitorus menjelaskan maksud dan tujuan terdakwa ingin mengajak untuk turut bersama membawa sabu sebanyak 7kg dari Kota Tanjungbalai menuju ke Kota Medan,”sebut JPU.

Terdakwa berjanji akan memberikan upah uang senilai Rp20.000.000 apabila bersedia membantu  membawa dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dari Kota Tanjungbalai menuju ke Medan.

Terdakwa juga menyuruhnya mencarikan  mobil dan supir untuk selanjutnya akan digunakan sebagai alat transportasi dari Tanjungbalai ke Medan membawa sabu tersebut.

“Sekira pukul 17.40, dua orang laki-laki berboncengan dengan sepeda motor datang ke rumah  terdakwa dan meletakkan satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di teras rumah,” sebut JPU.

Kemudian,  terdakwa bersama rekan terdakwa lainnya  tiba  Medan pada awal Oktober,  tepatnya di seputaran  Jl. Setiabudi, dan sekira pukul 16.30,  tiba-tiba laju mobil   dihentikan oleh mobil petugas kepolisian lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan dari dalam mobil berupa satu buah tas ransel warna hitam berisikan narkotika jenis sabu.

Saat itu juga anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Dari para terdakwa diamankan barang bukti sabu seberat 7kg. (ENC-NZ)

Comments are closed.