3 Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi, 2 di Antaranya Kena Dor
EKSISNEWS.COM, Medan – Tim Pemberantas Preman Polrestabes Medan berhasil meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Ketiga pelaku yakni S alias Gandol (33), SD alias Gebres (39) dan M alias Unying (32), ketiganya merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal.
Dari ketiga pelaku yang diamankan, dua di antaranya ditembak petugas karena mencoba melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, sesuai perintah dari Kapolrestabes Medan untuk meningkatkan penindakan terhadap segala bentuk perbuatan ataupun tindakan premanisme yang ada di Kota Medan.
“Dari kegiatan selama kurang lebih 3 hari ini, Alhamdulillah kita melakukan penindakan terhadap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus berboncengan 3 orang yang kemudian keliling untuk mencari sasaran sepeda motor,” ujar Fathir kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Dijelaskan Fathir, dari perbuatan para pelaku sudah ada 10 korban dengan 4 laporan polisi dan 6 laporan lainnya masih disebar di Kota Medan.
“Terhadap dua tersangka diberikan tindakan tegas terukur karena tersangka mencoba melawan petugas. Tindakan ini kami ambil dengan tujuan agar Kota Medan kondusif dan segala bentuk tindakan premanisme dapat hilang,” kata Kompol Fathir.
Selain ketiga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yakni kamera merk sony, topi yang dipakai pada saat melakukan pencurian, 1 set Kunci T, Kikir, kunci Pas, kunci L (Alat untuk merusak Gembok), uang tunai sebesar Rp. 50 ribu, sisa hasil kejahatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kata Fathir, dua pelaku merupakan residivis dan pernah melakukan perbuatan yang sama.
“Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkas Fathir. (ENC-Fr)
Comments are closed.