Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah Tangkap Terduga Pengedar Sabu
EKSISNEWS.COM, Tapanuli Tengah – Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki terduga Pengedar Narkoba jenis sabu sabu warga Jalan Sibolga Baru No.87 Kel. Pancuran Pinang Kec. Sibolga Sambas Kota Sibolga dengan inisial *WKT*.
Pria inisial *WKT* (23) diamankan petugas di lokasi Kuburan Jalan Santeong Kel. Pancuran Gerobak Kota Sibolga pada saat menunggu orang yg bertransaksi Narkoba jenis sabu sabu tersebut pada Hari Selasa (17/5/2022) sekira pukul 19.00 wib.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dengan *Berat bruto barang bukti narkotika sabu kurang lebih : 1.20 gram (satu koma dua nol gram)
-1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam silver ungkap Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K
Kapolres Tapanuli Tengah menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan ada seorang laki-laki inisial *WKT* sering mengedarkan narkoba jenis sabu sabu diareal pekuburan Jl. Santeong Kel. Pancuran Gerobak Kota Sibolga.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung memerintahkan Tim Opsnal melakukan Penyelidikan Kelokasi sesuai informasi, dan pada saat personil tiba di lokasi melakukan penyelidikan melihat ada laki.laki yg mencurigakan dan cirinya sesuai informasi dan yakin akan sasaran personil langsung mengamankan dan sebelum diamankan personil sempat melihat *WKT* menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya ketanah dan begitu diamankan langsung dilakukan penggeledahan badan dan lokasi tempat penangkapan, dan dilokasi diatas tanah dekat pelaku diamankan ditemukan 1 (satu) peket kecil narkoba jenis sabu-sabu yg dibungkus plastik bening dan juga ditemukan sepeda motor milik tersangka dan langsung diamankan ke Mako Polres Tapteng bersama pelaku.
“Setelah di lakukan interogasi *WKT* mengaku bahwa barang yang di duga Narkotika jenis shabu itu adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial *A* warga yg hingga kini belum tertangkap dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *WKT* akan dijerat dengan sesuai UU No. 35 THN 2009 tentang Narkoba.(ENC-S2)
Comments are closed.