Terkait Daftar dan Verifikasi Parpol, KPU Sumut: Masih Kita Tunggu Aturannya

EKSISNEWS.COM, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih menunggu terbitnya peraturan dari KPU RI terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Tahapan penting saat ini adalah penerimaan pendaftaran parpol. Dalam rangka itu kita masih menunggu terbitnya aturan tersebut,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (23/6/2022).

Dikatakan Benget, sejauh ini pihaknya memperkirakan tahapan itu akan terlaksana di awal bulan Agustus 2022.

“Jadi, kita berharap dalam waktu dekat peraturan KPU tentang pendaftaran dan verifikasi parpol, itu segera terbit, agar bisa cepat kita sosialisasi ke parpol,” ujarnya.

Adapun, peraturan yang baru diterima KPU Sumut, jelas Benget, adalah PKPU No 3 Tahun 2022 tentang tahapan, program dan jadwal.

Nah, PKPU turunannya terkait tehnis setiap tahapan nanti akan diatur di PKPU tersendiri.”Tentang parpol tentu nanti akan dilakukan mekanisme pendaftaran di pusat yakni KPU RI, terkait pemenuhan syarat,” terangnya.

Selanjutnya, tambah Benget, dilakukan koordinasi KPU RI dengan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenhumham) terkait syarat kepengurusan tingkat provinsi di Indonesia, kepengurusan di 75% kabupaten / kota dan 50% di kecamatan.

“Persyaratan-persyaratan itulah yang harus dipenuhi parpol salah satunya saat mendaftar ke KPU. Berdasarkan itu, KPU didaerah akan menerima instruksi lebih lanjut terhadap mekanisme proses verifikasi yang kita laksanakan berjenjang,” paparnya.

Berkenaan dengan jumlah parpol yang akan mendaftar, Benget mengatakan ditingkat pusat saat ini informasi diperoleh jumlah partai sangat banyak, tentunya dengan badan hukum dimiliki mereka di Kemenhumham.

“Ini kita ketahui saat KPU RI yang telah mengundang partai-partai itu, meski yang hadir cuma 20 sampai 30 partai, dalam rangka persiapan sistem informasi partai politik (SIPOL),” jelasnya kembali.

Untuk itulah, menurutnya, KPU ditingkat provinsi sampai kabupaten / kota akan mendapatkan data resmi sebagai dasar bekerja.(ENC-2)

Comments are closed.