JaDI: Tak Pantas DPD RI Dianaktirikan
MEDAN, Eksisnews.com – Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumatera Utara menilai berdasarkan fungsi dan kedudukannya di gedung DPR / MPR, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) harus dianak tirikan dibandingkan keberadaan DPR RI yang justru memiliki kewenangan besar terutama dalam pengambilan keputusan.
“Kami menilai, kita kaitkan dengan apa yang terjadi secara kelembagaan, tidak pantas republik sebesar ini menganak tirikan DPD, tidak gampang jadi DPD dibanding DPR RI,” kata Nazir Salim Manik Ketua JaDI Sumatera Utara dalam diskusi Peran dewan perwakilan daerah dalam pemerataan pembangunaninfrastruktur di sumut,di Amora cafe, komplek J City Medan Johor, Sabtu (23/3/2019) dengan moderator, Rahel Sukatendel mantan komisioner KPU Karo.
Nazir mengutarakan, kemampuan seorang calon DPD dalam meraih suara sebesar-besarnya dalam proses electoral di Pemilu , dengan mengawal suara sejak dari provinsi sampai dengan kabupaten / kota bahkan setingkat desa.
“Fakta itu, tak harus republic ini mengenyampingkannya,” sebutnya.
Tidak hanya itu, ungkapnya, bicara financial atau ‘cost politic ‘ yang terpaksa dikeluarkan di Pemilu, ”Jangan-jangan bisa lebih besar harus dikorbankan calon DPD RI, impeck-nya bisa kemana-mana,” tambahnya.
Namun, yang harus diterima mereka (calon DPD RI) peraturan sekarang ini, paparnya, bicara kewenangan justru yang diperoleh kewenangan semu, sementara hak badgeting miliknya DPR RI.“Bagi saya ini anomaly demokrasi,” tegasnya kembali.
Parlindungan Purba, anggota DPD RI, mengaku keberadaan DPD RI sudah 15 tahun lamanya di alam demokrasi Indonesia ini. Namun demikian masih banyak masyarakat yang tidak paham terhadap DPD itu.
“Jangankan di kampung-kampung di wilayah perkotaan sekelas Dirjen (Direktorak Jenderal) saja kadang lupa dia. Bahkan suara-suara sumir suka mengata-ngatain bahwa DPD itu adalah Dewan Perwakilan Danga-danga, belum lagi disebut Dewan Perwakilan Dangdut, segala macam lah,” tuturnya.
Menurut Parlin, meski mendapat posisi sama berkantor di senayang dan sama-sama dipilih oleh masyarakat, hanya saja dalam tugas dan fungsinya DPD cukup mengajukan undang-undang, pertimbangan dan pengawasan.
“Bicara tugas, seperti mendorong infrastruktur yang harus disuarakan menjadi kerjaan bapak (DPD RI) ,” kata Rurita NIngrum pengamat anggaran menambahkan.
Artinya, sebutnya, politik anggaran yang sulit masuk saat di musyawarah rencana pembangunan (Musrembang) ini juga menjadi perhatian terutama bagi DPD RI yang bisa by pass ke Menteri dengan mengandalkan data lengkap, sehingga meminimalisir terjadinya jual beli proyek.(ENC-2)
Comments are closed.