DR RAN Press Conference di Kota Padangsidimpuan

EKSISNEWS.COM, Padangsidimpuan – Pengacara kondang DR RAN (Razman Arif Nasution) adakan Press Conference di Hotel Mega Permata Kota Padangsidimpuan,Minggu (3 Juli 2022) sekira lewat pukul 18.00 Wib.

Dalam keterangannya pada awak media Eksisnews.com, DR RAN yang baru saja landing di bandara udara FL.Tobing Kabupaten Tapanuli Tengah hendak menjumpai kliennya di kabupaten Padang Lawas singgah di kota Padangsidimpuan tepatnya Hotel Mega Permata guna secara khusus memberikan keterangan dengan mengundang sejumlah media massa baik media Online,Cetak maupun Elektronik.

Sebab sebelumnya dalam keterangan DR Razman Nasution ada beberapa pertanyaan wartawan mengenai pasca ditetapkannya SS kadis Kesehatan dan PH Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan sebagai Tersangka oleh kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada tgl 29 Mei 2022 atas dugaan Tindak Pidana korupsi dana BTT untuk kegiatan operasional petugas monitoring covid-19 tahun anggaran 2020.

DR.RAN yang sebelumnya menjadi pengacara SS & PH menyampaikan pada awak media bahwa saudara SS & PH pada proses hukum ini dapat menjalani proses hukum kedepannya dengan baik dan negara menyiapkan pengacara untuk keduanya atau menunjuk pengacara lain dan saya “Yakin mereka tidak bersalah” ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melalui Press Confrence (29/6/2022) bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan ekspos penanganan perkara maka Dinas kesehatan kota Padangsidimpuan diduga melakukan tindak pidana korupsi telah ditemukan kerugian negara sesuai dengan hasil audit laporan akuntan independen perhitungan kerugian negara diduga kerugian negara cq Pemerintah kota Padangsidimpuan mengalami kerugian sebesar Rp.352.200.000 ( Tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) atas dana BTT untuk kegiatan Operasional petugas monitoring covid-19 tahun anggaran 2020.

DR RAN dalam kesempatan Press Confrence kali ini juga bersama kliennya yang ada di Padangsidimpuan menyampaikan beberapa penangan kasus yang ia sedang tangani sudah dalam proses hukum,mudah-mudah kliennya dapat memperoleh hak- haknya dan keadilan hukum,sebutnya.

Diakhir acara Press Confrence DR RAN (Razman Arif Nasution) mengharapakan kepada Awak Media dan pihak – pihak bisa menyajikan pemberitaan atau konten postingan baik di Media Sosial secara berimbang dan objektif sebab ada UU ITE yang menjerat siapa saja jika ada pihak – pihak yang dirugikan baik pencemaran nama baik atau mengurangi harkat martabat yang bersangkutan,karena kita tidak ada yang kebal hukum, ucapnya.(ENC-P.Hsb)

Comments are closed.