EKSISNEWS.COM, Medan – Warga dilarang bermain skuter dan otoped atau sejenisnya di Jalan raya seputaran Lapangan Merdeka Medan.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar di akun Instagram @satlantasrestabesmedan, Senin (11/7/2022).
Dikatakan Sonny, pada dasarnya larangan untuk main skuter di jalan raya tidak diatur di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Namun diatur dalam Permenhub No 45 Tahun 2020 yaitu keterangan tertentu.
“Kendaraan tertentu yang dimaksud yaitu skuter listrik, sepeda listrik, sepeda roda satu, hoverboard, dan otoped. Kendaraan ini hanya bisa dioperasionalkan pada kawasan tertentu dan atau lajur khusus. Kalau di jalan raya sangat membahayakan pengguna dan warga sekitar lainnya,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, menggunakan skuter dan lainnya dapat dikenakan sanksi dengan pasal 282 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan kepolisian.
“Untuk itu kami imbau agar warga Medan jangan salah menggunakan jalan raya,” pungkasnya. (ENC-Fr)
Comments are closed.